Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Saksi Ahli Tegaskan Uang Pungutan Komite MAN 3 Medan Adalah Keuangan Negara

Editor: Misno

29/04/2024 21:15
in HUKUM
0
Saksi Ahli Tegaskan Uang Pungutan Komite MAN 3 Medan Adalah Keuangan Negara

Sidang lanjutan korupsi pungutan sumbangan pada PPDB Tahun Ajaran (TA) 2022–2023 yang menjadikan Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dan Parsaulian Siregar selaku rekanan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan. ( Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Ahli Keuangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, bahwa uang yang dipungut oleh pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan merupakan berstatus sebagai keuangan negara.

Hal tersebut ditegaskan Ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023 yang menjadikan Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dan Parsaulian Siregar selaku rekanan sebagai terdakwa.

[irp posts=”24758″ ]

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 6, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2024), Hakim mencecar sejumlah pertanyaan kepada Ahli untuk mengetahui apakah pungutan uang tersebut termasuk keuangan negara atau tidak.

Pantauan wartawan di lokasi, sempat terjadi dialog yang cukup alot antara Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, dengan Ahli dalam mengklasifikasikan mana saja kategori yang bisa dikatakan keuangan negara dan mana saja yang bukan.

“Sepanjang uang yang dipungut itu untuk keperluan pendidikan, maka itu termasuk keuangan negara,” sebut Ahli Syakran Rudy yang mengikuti persidangan secara daring atau online.

Setelah meminta keterangan Ahli, selanjutnya majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memerintahkan kedua terdakwa untuk duduk di hadapannya. Dalam kesempatan tersebut, sempat terjadi dialog antara hakim dan para terdakwa.

Dari pantauan wartawan, terdapat kalimat Hakim Oloan yang seolah ‘mengaminkan’ pernyataan Ahli Keuangan terkait uang yang dipungut oleh pihak MAN 3 Medan merupakan keuangan negara.

Usai mendengarkan keterangan Ahli tersebut, selanjutnya hakim menunda persidangan hingga Senin (6/5/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi Ketua Komite dan Bendahara Komite MAN 3 Medan.

Di luar persidangan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, menegaskan bahwa menurut Ahli yang dihadirkan mengatakan uang tersebut masuk sebagai keuangan negara.

“Menurut Ahli Keuangan di persidangan tadi, bahwa uang atau sumbangan yang dikutip oleh Komite MAN 3 Medan statusnya masuk ke dalam keuangan negara,” jelasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Nurkholidah Lubis secara melawan hukum melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar dan meubeler meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022.

Kemudian, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022–2023 diperintahkan tersangka untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras).

Terdakwa Nurkholidah Lubis juga meminjam uang sumbangan sarpras PPDB TA 2022–2023 sebesar Rp50 juta kepada Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan. Uang pinjaman sumbangan sarpras itu digunakan tersangka untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM).

Namun, terdakwa tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut. Terdakwa malah memberikan pekerjaan rehabilitasi Rencana Kerja Sekolah (RKS) kepada terdakwa Parsaulian Siregar yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi dengan anggaran sebesar Rp277.180.000.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan diperintahkan oleh terdakwa untuk menuliskan kwitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp 277.180.000.

Akibat ulahnya tersebut, keuangan negara merugi sebesar Rp 311.996.000 berdasarkan perhitungan atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 261
Tags: keuangannegaraMAN3PPDBPungutan
Previous Post

Ratu Narkoba Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati

Next Post

Ini Hasil Pertemuan DPD AMPI dengan PJ Bupati Langkat

Next Post
Ini Hasil Pertemuan DPD AMPI dengan PJ Bupati Langkat

Ini Hasil Pertemuan DPD AMPI dengan PJ Bupati Langkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com