Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kejari Gunungsitoli Setor Uang Pengganti Rp 450 juta Lebih Dari Terpidana Korupsi Pembangunan Perumahan 

Editor: Misno

30/04/2024 10:18
in HUKUM, TRENDING
0
Kejari Gunungsitoli Setor Uang Pengganti Rp 450 juta Lebih Dari Terpidana Korupsi Pembangunan Perumahan 

Kajari Parada Situmorang (tengah) dengan  didampingi Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua, Kasi intelijen Sulaiman R Harahap dan jaksa fungsional memperlihatkan uang pengganti Rp 450.026.785 dari terpidana kasus korupsi pembangunan perumahan, Nias  saat akan disetor ke kas negara (Suarman Telaumbanua)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasiinal.com-GUNUNGSITOLI. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menyetorkan kekas negara uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 450.026.785 yang dikembalikan Samson Fareddy Hasibuan selaku Direktur Utama CV Harapan Insani, terpidana korupsi pembangunan perumahan Kabupaten Nias.

“Dan hari ini kami akan setorkan ke kas negara karena ini bagian dari pada komitmen kami untuk memulihkan keuangan negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Parada Situmorang, kepada sejumlah  wartawan, Senin (29/4/2024).

Baca juga  Firman Giawa Daftar Balon Bupati Nias Selatan ke PKB

Parada menjelaskan, bahwa perkara (uang pengganti) ini berasal dari kasus tindak pidana korupsi  pembangunan perumahan  type  36 sebanyak 58 unit berlokasi di Desa Tulumbaho Kecamatan Gido Kabupaten Nias tahun 2006 silam dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).

Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 450.026.785 diserahkan oleh pihak keluarga terpidana Samson Fareddy Hasibuan melalui rekening dan diterima  Kejari Gunungsitoli pada Jumat, 26 April 2024.

Menurut Parada, perkara  pembangunan perumahan tersebut  pada masa badan rehabilitasi dan rekonstruksi (BRR) Nias dulu yang  anggarannya bersumber dari APBN .

Baca juga  Wakil Bupati Nias Selatan Pimpin Upacara Peringatan Otonomi Daerah ke XXVIII Tahun 2024

Perumahan tersebut tidak layak huni sehingga mengakibatkan  kerugian keuangan negara   totalnya Rp 450.026.785.

Dalam kasus ini,  kata Parada, selain Samson Fareddy Hasibuan,  ada dari pihak BRR dulu telah menjalani  hukuman.

Lebih lanjut diungkapkan, perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada 15 Desember 2021. Bahkan terpidananya pernah melakukan upaya peninjauan kembali namun MA dan PN Tipikor Medan sama sama menolak  sehingga terpidana saat ini sedang menjalani putusan pengadilan.

Semula putusan Pengadilan Negeri Tipikor Medan pada 15 Maret 2021 menjatuhkan pidana terhadap Samson Fareddy selama 5 tahun, denda 200 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp 450.026.785 subsider 2 tahun dan 3 bulan. Dia dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dituntut JPU.

Kemudian putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 3 Juni 2021 menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan selama  6 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti sebesar Rp 450.026.785 subsider 2 tahun dan 3 bulan.

Parada menerangkan, hal ini dilakukan pihaknya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa sehingga menjadi dasar melakukan eksekusi uang pengganti tersebut.

“Komitmen kami sebagai eksekutor melaksanakan perintah undang undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai putusan pengadilan dapat diwujudkan hari ini,” jelasnya.

Reporter: Suarman Telaumbanua

Post Views: 1,002
Tags: Kejari GunungsitoliPembangunan PerumahanUang Pengganti Rp 450 juta Lebih Dari Terpidana Korupsi
Previous Post

Firman Giawa Daftar Balon Bupati Nias Selatan ke PKB

Next Post

Hanura: Indonesia Ini Maju Apabila Daerah Sejahtera

Next Post
Hanura: Indonesia Ini Maju Apabila Daerah Sejahtera

Hanura: Indonesia Ini Maju Apabila Daerah Sejahtera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Polsek Bilah Hilir Grebek Markas Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap

Polsek Bilah Hilir Grebek Markas Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap

18/08/2025 20:39
Setya Novanto Bisa Kembali Jadi Pejabat Publik Mulai 2031

Setya Novanto Bisa Kembali Jadi Pejabat Publik Mulai 2031

18/08/2025 19:48
KPK Seret Orang Dekat Bobby Nasution, Jejak Gelap Deddy Rangkuti Dipusaran Suap Proyek Jalan di Sumut

KPK Seret Orang Dekat Bobby Nasution, Jejak Gelap Deddy Rangkuti Dipusaran Suap Proyek Jalan di Sumut

18/08/2025 19:18
Ribuan Peserta Pawai Alegoris Meriahkan HUT ke-80 RI

Ribuan Peserta Pawai Alegoris Meriahkan HUT ke-80 RI

18/08/2025 14:30

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,358)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (974)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (611)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,175)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,883)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com