INformasinasional.com-Pasaman Barat–Bakalan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen Pilkada 2024, tidak ada satupun menyerahkan surat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat hingga akhir pendaftaran.
Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Senin (13/5/2024) mengatakan dari awal hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan, tidak ada satu pun bakal calon yang datang ke KPU Pasaman Barat untuk menyerahkan surat dukungannya.
[irp posts=”25297″ ]
“Sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada satupun bakal calon perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungannya atau meng-upload dokumen lewat aplikasi sistem pencalonan (Silon),” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu untuk bakal calon kepala daerah jalur perseorangan menyerahkan syarat dukungannya sejak 8 hingga 12 Mei 2024.
“Dengan demikian bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat dari jalur perseorangan dinyatakan tidak ada,” ujarnya.
Dejelaskannya, calon Bupati dan wakil Bupati yang maju lewat jalur perseorangan harus memiliki dukungan yang tersebar sedikitnya di 6 kecamatan yang ada di Pasaman Barat.
“Syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 25.182 dukungan,” katanya.
Sejak tahapan sosialisasi hingga pada pembukaan pendaftaran calon independen, tak ada penghubung, tim sukses atau pribadi calon yang datang melakukan konsultasi terkait dengan syarat pencalonan independen itu.
Padahal menurutnya, KPU Pasaman Barat telah menyediakan help desk dan juga seluruh staf KPU diberdayakan untuk memberikan informasi terkait dengan persyaratan pencalonan independen.
“Sebagai penyelenggara, KPU Pasaman Barat mengikuti semua regulasi yang ada terkait dengan pencalonan independen ini. Tapi, sampai hari terakhir penutupan pendaftaran memang tidak ada calon yang datang untuk konsultasi,” pungkas Syarif.
Reporter: Syafrizal