INformasinasional.com-LANGKA.Yusfik berpasangan dengan Muhammad Saleh melakukan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada Kabupaten Langkat yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Pendaftaran kedua putra Langkat ke KPU Langkat itu berlangsung Minggu 12 Mei 2024 malam.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat Dian Taufik Ramdhan membenarkan hal tentang pendaftaran pasangan Yusfik dan Muhammad Saleh.
“Bapaslon yang telah mendaftar ke KPU Langkat jalur perseorangan/ independen, yakni, Yusfik – Muhammad Saleh, dengan jumlah dukungan 62.488 yang tersebar di 19 Kecamatan di Langkat. Bapaslon tersebut mendaftar pada hari terakhir masa pendaftaran pasangan perseorangan, yakni 12 Mei 2024 pukul 21.55 WIB,” kata Dian Taufik, Senin (13/5/2024) malam.
Dian Taufik menyebut, berkas dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut saat ini telah berjalan proses verifikasi administrasi.
[irp posts=”25311″ ]
“Sekarang sedang vermin (verifikasi administrasi) sampai dengan tanggal 29 Mei,” sebutnya.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024, verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Kabupaten Langkat dari tanggal 13 – 29 Mei 2024. Tanggapan atas dukungan dimulai dari 13 Mei – 26 Juli 2024.
Kemudian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Langkat 27 – 29 Mei 2024.
Selanjutnya penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Langkat dan penyampaian dari KPU Kabupaten Langkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) 30 Mei -:3 Juni 2024.
Verifikasi faktual kesatu akan dilaksanakan 3 – 16 Juni 2024. Dilanjutkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu ditingkat Kecamatan mulai 17 – 23 Juni 2024. Sedangkan Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu ditingkat Kabupaten mulai 24 – 30 Juni 3024. Dan perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, 1 – 7 Juli 2024.
Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan perbaikan mulai 8 – 20 Juli 2024.
“Sedangkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mulai 18 – 20 Juli 2024. Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS mulai 21 – 25 Juli 2024. Verifikasi faktual kedua, 24 Juli hingga 2 Agustus 2024. Dilanjutkan dengan rekapitulasi verifikasi faktual kedua di tingkat kecamatan dari tanggal 3 – 7 Agustus 2024,” sebut Ketua KPU Langkat itu.
Disebutkannya lagi, rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat kabupaten/kota mulai 8 – 14 Agustus 2024. Dan penetapan pemenuhan syarat dukungan mulai 8 – 19 Agustus 2024.
(misadi)