INformasinasional.com-MEDAN. Kodam I/Bukit Barisan (BB) dan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah sepeda motor gede (moge) dari Thailand ke Jakarta, yakni, Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).
Kemudian 3 unit Vespa, 2 unit Harley Davidson, 4 motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam. Semua barang ilegal yang digagalkan itu senilai Rp 20 miliar dari Thailand masuk ke Indonesia.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan 5 orang tersangka. Kelimanya masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN, dan AS. Sedangkan 2 orang lain, yakni SB dan HN masih dalam proses pencarian (DPO).
[irp posts=”26245″ ]
“Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa,” kata Kapolda Sumut didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan di Mapolda Sumut, Selasa (4/6/2024).
Dijelaskan Kapolda Sumut, pengungkapan ini berawal pada Senin 20 Mei 2024 lalu. Saat itu, sekitar pukul 10.30 WIB, personel Intel Kodam I/BB bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit mobil truk muatan di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dari hasil pengembangan, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan di pergudangan milik AS di kawasan Kualanamu, Deli Serdang 4 unit Moge dan 10 sparepart sepeda motor.
“Hasil penyidikan, sepeda motor dan suku cadang itu adalah barang bekas yang diimpor/dibeli dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomo 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan
Pangdam I/BB mengatakan, saat pengungkapan, awalnya pihaknya sempat mengira barang-barang selundupan ini adalah narkoba. Namun setelah diperiksa, ternyata merupakan sepeda motor dan hewan-hewan selundupan.
Reporter: Siregar