INformasinasional.com-GUNUNGSITOLI. Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berada dan beroperasi di kawasan Bandara Binaka Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara diduga tidak memiliki dokumen amdal atau UKL/UPL dan izin lingkungan. Hal itu disampaikan Koordinator Wilayah LSM SIRA Kepulauan Nias Arlianus Zebua kepada awak media, Rabu (5/6/2024)
“Kita dari beberapa lembaga sudah melaporkan kegiatan AMP ini kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara di Medan melalui surat No. 08/GP-KN/V/2024 pada Tanggal 21 Mei 2024 lalu. Sebelumnya kita juga sudah surati pihak Bandara Binaka Gunungsitoli meminta agar dokumen Amdal atau UKL/UPL serta izin lingkungan ini ditunjukkan kepada kita, namun hal itu diabaikan oleh pihak bandara” kata Arlianus.
[irp posts=”26362″ ]
Senada juga disampaikan oleh Darwis Zendrato sebagai Ketua Projo Nias, bahwasanya AMP ini diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Darwis juga cukup menjelaskan bahwasanya setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL/UPL wajib memiliki izin lingkungan.
“Didalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jelas disebutkan bahwasanya izin lingkungan itu wajib dalam arti tanpa pengecualian dan bila ada pelanggaran maka ada sangsi pidananya sebagaimana tercantum dalam pasal 109″ . Kita meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjuti laporan kita ini. Untuk hal yang sifatnya izin saja pihak Bandara Binaka Gunungsitoli tidak transparan, bagaimana nantinya mengenai mutu material dan hasil pekerjaan itu,” kata Darwis Zendrato.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi media melalui pesan Chat WhatsApp kepada Jhonson Silitonga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pekerjaan yang sedang berlangsung di Bandara Binaka Gunungsitoli, saat ini tidak memberikan penjelasan hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Mareti Tafonao