INformasinasional.com- GUNUNGSITOLI.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menggelar pertemuan yang dikemas dalam coffee morning bersama
pemerintah daerah kota/kabupaten
di Aula Kejari Gunungsitoli, Jumat (10/06/2024) Pagi.
Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rivai Harahap, SH dalam keterangan tertulisnya Selasa (11/6/2024) mengatakan, coffee morning bersama Kejari Gunungsitoli dengan pemerintah daerah Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergitas antar semua pihak.
[irp posts=”26643″ ]
Dengan melakukan diskusi dan
sharing terkait penanganan masalah-masalah hukum yang terjadi di wilayah hukum Kejari
Gunungsitoli.
“Dalam pertemuan tersebut, Bapak Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, S.H., M.H menyampaikan bahwa
tujuan dilaksanakannya coffee morning itu demi untuk meningkatkan sinergitas bersama pemko dan pemkab,” ujar Sulaiman Harahap.
Dikatakan, hal ini terkait sosialisasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan
Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui Program Jaksa Garda Desa
(Jaga Desa) dengan ikut mengambil bagian bekerja sama membangun Desa melalui Program Jaksa Mozago
Banua guna mendukung Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE).
Pada kegiatan ini dihadiri oleh Inspektorat Kabupaten Nias Utara, Inspektorat Kabupaten Nias, Inspektorat
Kabupaten Nias Barat, Plt Inspektur Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Barat, Kepala Dinas
PMD Kabupaten Nias, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Kota
Gunungsitoli, Kabag Hukum Pemkab Nias, Kabag Hukum Pemkab Nias Barat, Kabag Hukum Pemko
Gunungsitoli.
Dalam kesempatan itu kata Sulaiman Harahap, Kasi Datun Kejari Gunungsitoli, Satria Dharma Putra Zebua SH menyampaikan materi terkait Kewenangan Jaksa Pengacara Negara
dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta kaitannya dengan pemerintah pusat/daerah, Badan Usaha
Milik Negara/ Daerah dan Badan Hukum Lain.
Dengan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum,
tindakan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara; serta SPBE.
Satria Dharma Putra Zebua menjelaskan tentang tujuan SPBE
serta tantangan penggunaan SPBE.
Ditambahkan Sulaiman, kegiatan coffee morning juga sekaligus bertujuan untuk melakukan evaluasi seluruh kegiatan yang telah
dilaksanakan di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli.
“Kedepannya akan kita laksanakan secara rutin dengan
harapan terciptanya komunikasi, dan saya pastikan kami terbuka dengan berbagai masukan, siap bekerjasama
dan bersinergi serta saling mendukung untuk kebaikan,” kata Sulaiman Harahap menirukan Harapan Bapak Kajari dalam pertemuan tersebut.
Reporter: Saurman Telaumbanua