Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Pemberhentian Perangkat  Desa Perkebunan Sei Balai Sudah Sesuai Prosedur dan Aturan

Editor: Misno

16/06/2024 19:53
in DAERAH
0
Pemberhentian Perangkat  Desa Perkebunan Sei Balai Sudah Sesuai Prosedur dan Aturan

Pemberhentian Perangkat  Desa Perkebunan Sei Balai Sudah Sesuai Prosedur dan Aturan

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – BATU BARA Terkait

viralnya pemberitaan pemberhentian oknum perangkat desa Perkebunan Sei Balai yang membawa nama Camat Sei Balai, Kabupaten Batu Bara belum lama ini.

Kades Perk Sei Balai, Susanto, mengatakan bahwa pemberhentian perangkat desa sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, katanya, Sabtu,15 Juni 2024 di Sei Bejangkar.

Dikatakannya, perangkat desa yang  diberhentikannya tentu saja diluar peraturan perundang-undangan, juga memiliki dasar yang kuat yang disertai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena setiap pemberhentian perangkat tentu saja ada regulasinya, dan bukan berdasarkan kesewanang-wenangan, tentu saja perangkat desa yang tidak bisa bekerja secara efektif karena oknum perangkat berinisial IS juga seorang guru di SMP swasta pahlawan Sukaramai sehingga tidak maksimal kinerjanya sesuai jabatannya, pastinya dapat menghambat program kinerja pemerintah di desa,” katanya.

Baca juga  Tukang Bubur Terduga Teroris di Karawang Residivis Kasus Terorisme

Pemberhentian perangkat desa tersebut, juga berdasarkan rekomendasi dari Camat Sei Balai, jadi semua sudah sesuai prosedur dan aturan, kata Susanto lagi.

Terpisah, Camat Sei Balai, Wali Wala Sagala, mengatakan, bahwa rekomendasi pemberhentian perangkat tersebut sudah sesuai aturan.

“Kewenangan Camat hanya mengeluarkan rekomendasi setelah ketentuan dan aturan sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Saya sebagai Camat Sei Balai mengharapkan dan menciptakan rasa damai dan kondusif, apalagi menjelang pesta demokrasi pelaksanaan pilkada, baik Pilbup maupun Pilgub. Tentunya kita harus menciptakan rasa aman dan nyaman,” ,kata Camat di Sei Bejangkar.

Camat Sei  alai berharap, kepada narasumber dalam pemberitaan agar bisa menjadi narasumber yang profesional, proposional, dan dapat menciptakan rasa aman dan menjaga Kamtibmas yang kondusif menjelang pilkada ini.

“Karena saya lihat narasumber nya juga orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pilkada, ada oknum PPK kecamatan sekaligus honorer di kesra,ada oknum PPS desa Kwala skasim, jadi mari kita ciptakan kedamaian dan koordinasi yang baik, sampaikan kritik sehat jangan kritik arogansi, tendensius, dan memvonis sesuatu hal yang belum ada kekuatan hukumnya, karena hal-hal seperti itu bisa diduga provokasi dan keberpihakan,” katanya.

Tentang Galian C

Ditempat yang sama, ketika disinggung tentang Galian C, Caamat Sei Balai menjelaskan, bahwa galian C tersebut kewenangan dinas PUPR, alat berat dari PUPR, tanah diangkat pakai mobil dinas PUPR, peruntukan untuk menimbulkan pembangunan taman simpang Sei Bejangkar pada waktu program Karya Bhakti TNI.

 

“Jadi kalau saya dituduh soal galian C, dengan tegas saya sampaikan itu berita fitnah dan pencemaran nama baik pemerintah kecamatan Sei Balai,” katanya.

 

Sementara, menurut Ketua LSM MITRA, Alaiaro Nduru saat dimintai tanggapan nya terkait pemberhentian perangkat desa di desa Perk.Sei Balai mengatakan bahwa itu hak Kades, asal sesuai SOP dan aturan yang berlaku.

Nduru mengatakan, bahwa merangkap dua tempat tugas, yang satunya perangkat desa (Kasi Pelayanan), dan yang kedua mengajar sebagai guru di SMP swasta Pahlawan Sukaramai, tentu saja kerjanya tidak efektif di desa, karena jarak antara kantor desa dengan SMP swasta Pahlawan.

Reporter: Eka Suhendra

Post Views: 331
Tags: AturandesaPerkebunan Sei BalaiProsedur
Previous Post

Tukang Bubur Terduga Teroris di Karawang Residivis Kasus Terorisme

Next Post

3 Even Olahraga Piala Gubsu Siap Digelar, Bertajuk Road To PON XXI Aceh-Sumut 2024

Next Post
3 Even Olahraga Piala Gubsu Siap Digelar, Bertajuk Road To PON XXI Aceh-Sumut 2024

3 Even Olahraga Piala Gubsu Siap Digelar, Bertajuk Road To PON XXI Aceh-Sumut 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com