INformasinasional.com – BATU BARA Terkait
viralnya pemberitaan pemberhentian oknum perangkat desa Perkebunan Sei Balai yang membawa nama Camat Sei Balai, Kabupaten Batu Bara belum lama ini.
Kades Perk Sei Balai, Susanto, mengatakan bahwa pemberhentian perangkat desa sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, katanya, Sabtu,15 Juni 2024 di Sei Bejangkar.
Dikatakannya, perangkat desa yang diberhentikannya tentu saja diluar peraturan perundang-undangan, juga memiliki dasar yang kuat yang disertai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena setiap pemberhentian perangkat tentu saja ada regulasinya, dan bukan berdasarkan kesewanang-wenangan, tentu saja perangkat desa yang tidak bisa bekerja secara efektif karena oknum perangkat berinisial IS juga seorang guru di SMP swasta pahlawan Sukaramai sehingga tidak maksimal kinerjanya sesuai jabatannya, pastinya dapat menghambat program kinerja pemerintah di desa,” katanya.
[irp posts=”26937″ ]
Pemberhentian perangkat desa tersebut, juga berdasarkan rekomendasi dari Camat Sei Balai, jadi semua sudah sesuai prosedur dan aturan, kata Susanto lagi.
Terpisah, Camat Sei Balai, Wali Wala Sagala, mengatakan, bahwa rekomendasi pemberhentian perangkat tersebut sudah sesuai aturan.
“Kewenangan Camat hanya mengeluarkan rekomendasi setelah ketentuan dan aturan sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Saya sebagai Camat Sei Balai mengharapkan dan menciptakan rasa damai dan kondusif, apalagi menjelang pesta demokrasi pelaksanaan pilkada, baik Pilbup maupun Pilgub. Tentunya kita harus menciptakan rasa aman dan nyaman,” ,kata Camat di Sei Bejangkar.
Camat Sei alai berharap, kepada narasumber dalam pemberitaan agar bisa menjadi narasumber yang profesional, proposional, dan dapat menciptakan rasa aman dan menjaga Kamtibmas yang kondusif menjelang pilkada ini.
“Karena saya lihat narasumber nya juga orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pilkada, ada oknum PPK kecamatan sekaligus honorer di kesra,ada oknum PPS desa Kwala skasim, jadi mari kita ciptakan kedamaian dan koordinasi yang baik, sampaikan kritik sehat jangan kritik arogansi, tendensius, dan memvonis sesuatu hal yang belum ada kekuatan hukumnya, karena hal-hal seperti itu bisa diduga provokasi dan keberpihakan,” katanya.
Tentang Galian C
Ditempat yang sama, ketika disinggung tentang Galian C, Caamat Sei Balai menjelaskan, bahwa galian C tersebut kewenangan dinas PUPR, alat berat dari PUPR, tanah diangkat pakai mobil dinas PUPR, peruntukan untuk menimbulkan pembangunan taman simpang Sei Bejangkar pada waktu program Karya Bhakti TNI.
“Jadi kalau saya dituduh soal galian C, dengan tegas saya sampaikan itu berita fitnah dan pencemaran nama baik pemerintah kecamatan Sei Balai,” katanya.
Sementara, menurut Ketua LSM MITRA, Alaiaro Nduru saat dimintai tanggapan nya terkait pemberhentian perangkat desa di desa Perk.Sei Balai mengatakan bahwa itu hak Kades, asal sesuai SOP dan aturan yang berlaku.
Nduru mengatakan, bahwa merangkap dua tempat tugas, yang satunya perangkat desa (Kasi Pelayanan), dan yang kedua mengajar sebagai guru di SMP swasta Pahlawan Sukaramai, tentu saja kerjanya tidak efektif di desa, karena jarak antara kantor desa dengan SMP swasta Pahlawan.
Reporter: Eka Suhendra