INformasinasional.com-NIAS SELATAN. ARW (32) wanita berparas cantik warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap Satres Narkoba Polres Nias Selatan, dikarenakan jadi pengedar sabu-sabu, Minggu (16/6/2024). Dari setiap transaksi sabu yang dijajakannya, ARW menerima keuntungan Rp 50 ribu.
Kapolres Nias Selatan melalui Kasi Humas Bripka Dian Octo Tobing, mengatakan, saat dilakukan penangkapan, ARW ini mengakui dia baru saja transaksi jual narkoba jenis sabu, dan setiap penjualannya dia mendapat untung lima puluh ribu rupiah.
“ARW ditangkap, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Lorong III Kafe Ujung di Pelabuhan Baru, Teluk Dalam, Nias Selatan. Anggota Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WI dilakukan penggeledahan, seketika itu anggota berhasil mengamankan satu orang inisial ARW,” katanya.
[irp posts=”26956″ ]
Octo Tobing menyampaikan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu disertai peralatan konsumsi barang haram tersebut, dan telah diamankan di Polres Nias Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap ARW, ditemukan 4 buah plastik berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,74 gram, 1 Lembar tisu putih, dan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus kotak rokok gudang garam, 1 Unit Handphone Vivo Y02 warna hitam, 2 (Dua) buah bungkus plastik klip bening kosong, 2 (Dua) buah bungkus plastik kecil bening kosong, 1 (satu) buah sedotan plastik yang digunakan untuk media sekop sabu,” kata Bripka Octo
Reporter: Mareti Tafonao