*BOGOR, Keadilan tidak boleh di nodai dengan kasus rekayasa dengan apapun alasannya.
Membaca kasus yang menimpa Muhammad Rue Savaelja yang dijebak dengan rekayasa hukum oleh oknum di Polres Pontianak adalah pelanggaran, sehingga masyarakat yang tidak bersalah dipenjarakan.
Apalagi telah jelas dalam bukti- bukti yang lengkap sudah cukup menjawab bahwa tersangka tidak pernah melakukan kesalahan yang di tuduhkan.
Karena bujukan oknum polisi para petugas penyidik Polres Pontianak agar mau menandatangani dan mengakui dengan imbalan dibebaskan serta tidak lanjut kasusnya. Maka polemik fitnah ini meluas menjadi penetapan hukum.
Akhirnya orang yang tidak bersalah ditetapkan pengadilan dengan hukuman yang berat.
Disini, penulis sangat prihatin masih saja ada oknum polisi yang tega menjebak orang tidak bersalah diseret ke penjara.
Akibatnya, mencari keadilan terus dilaksanakan pihak keluarga Muhammad Rui Savaelja walaupun sudah berbulan-bulan dipermainkan oleh oknum PH
Pada kesempatan ini besar harapan semua guru hukum baik, baik penulis dan semua guru hukum di seluruh Indonesia agar pihak Polri (Polres Pontianak) jangan menodai keadilan dengan merekayasa hukum, apalagi menangkap orang yang telah dijebak oleh oknum penyidik dengan rayuan-rayuan jahat, agar mau menandatangani dan mengakui perbuatan yang tidak pernah orang itu melakukan.
Dengan tekanan dan ancaman serta penganiayaan, maka oknum penyidik dari Polres Pontianak sudah merusak asas dan norma norma keadilan.
Hukum sesuai Sila ke 5 dari Pancasila agar mewujudkan keadilan.
Maka hakim manapun dan di pengadilan manapun harusnya sangat malu dan meminta maaf serta membersihkan kembali nama baik orang yang tidak bersalah yang dipenjarakan saat ini.
Penulis: Fratisi Hukum/Prof DR Sutan Nasional SH MH.