INformasinasional.com-Pasaman Barat–Jelang Hari Bhayangkara ke 78 tahun 2024, Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat melaksanakan press release operasi Antic ungkap kasus Narkoba yang terjadi periode bulan Mei hingga Juni 2024.
Press release dipimpin langsung Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto S.I.K didampingi KasatNarkoba AKP. Eriyanto, SH, Kasi Humas AKP. Zulfikar, beserta jajaran di Mako Polres Pasbar, Jum’at (28/6/2024).
“Dalam operasi Antik tersebut, polisi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dengan menangkap 14 tersangka di sebelas tempat kejadian perkara,” kata Kapolres Pasbar, AKBP. Agung Tribawanto
Agung mengatakan, selama operasi antik ini, petugas menyita barang bukti
Narkotika jenis Ganja sebanyak 4 (empat) LP dengan total barang bukti seberat 1.600,5 (seribu enam ratus koma lima) Gram.
[irp posts=”27430″ ]
Sementara Narkotika jenis sabu (metamphetamine) sebanyak 7 (tujuh) LP dengan total barang bukti seberat 31,49 (tiga puluh satu koma empat puluh sembilan) Gram.
“Dari pengembangan penyidikan, diketahui bahwa asal usul dari Narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Kota Bukit Tinggi kemudian ganja dari Penyabungan kabupaten Madina,” jelasnya.
Turut diamankan empat unit sepeda Motor dan Hanphone sebanyak lima Unit. Timbangan digital sebanyak dua) Unit. Uang tunai senilai Rp. 1.109.000.
Tersangka ditangkap di 11 TKP diwilayah hukum Polsek Pasaman sebanyak 3 LP di Jorong padang halaban nagari sasak, Jorong Kapar Selatan Nagari Kapar dan Jorong Padang Hijau Nagari Lingkuang Aua.
Diwilayah hukum Polsek Sungai Beremas 6 (enam) LP yaitu Jorong Kampung Padang Utara Nagari air Bangis, Jorong Pigogah Nagari Air Bangis dan Jorong Air Jernih Nagari Parit.
Diwilayah hukum Polsek Lembah Melintang 2 (dua) LP yaitu Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading.
“Dari empat belas orang tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika diberbagai tempat tersebut, ada satu orang tersangka berstatus anak dibawah umur dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” Kata Kapolres Pasbar.
Akibat perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Yo Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 111 ayat (1) Undang- undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Mereka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 hingga 20 tahun dan denda paling banyak sepuluh milyar rupiah dan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Tingginya angka penyalah gunaan narkoba yang berhasil diungkap menurut Kapolres Pasbar merupakan hasil kerja keras semua anggota.
“Kita akan terus melakukan upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasaman Barat yang merupakan jalur perlintasan masuknya Narkoba. Upaya ini akan terus kita lakukan dan lebih ditingkatkan guna pemberantasan Narkoba dan kita terus mengejar pelaku lainnya,” tutur Agung.
Polres Pasaman Barat juga akan memperketat pengawasan di jalur-jalur yang sering digunakan untuk masuknya narkoba ke wilayah ini.
Reporter: Syafrizal