INformasinasional.com-BANDA ACEH.Penyidik Kejati Aceh menetapkan ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berinisial SH sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan korban konflik dengan pagu anggaran Rp 15,7 miliar. SH menjadi tersangka bersama lima orang lainnya.
“Hari ini telah dilakukan penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekspose oleh tim penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 9 Juli,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Selain SH, lima tersangka lain adalah Mhd selaku KPA pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan ikan rucah, ZF selaku koordinator atau penghubung ketua BRA, M merupakan PPATK, ZM selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan ikan rucah, dan HM koordinator atau penghubung rekanan penyedia.
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun hanya empat orang yang hadir yakni Mhd, M, ZM dan HM.
[irp posts=”28032″ ]
“Sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut,” jelasnya.
Ali mengatakan, anggaran bantuan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan ikan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur bersumber dari APBA Perubahan tahun 2023 dengan total pagu Rp 15,7 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, sembilan kelompok yang disebut sebagai penerima manfaat ternyata tidak menerima bantuan tersebut.
Mereka juga disebut tidak menandatangani berita acara serah terima sehingga tidak sesuai dengan ketentuan. BRA disebut telah membayarkan 100 persen namun korban konflik tidak pernah mendapatkannya.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor dengan perhitungan kerugian total, kata Ali, kasus itu merugikan negara Rp 15,3 miliar. Angka itu diketahui berdasarkan nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan yaitu sembilan paket pekerjaan setelah dikurangi potongan infaq-PPh Pasal 22.
“Karena terhadap hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat,” jelas Ali.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, SH belum dilakukan penahanan. “Tindak lanjut terhadap tersangka SH dan ZF akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat,” ujar Ali.(detikcom)