INformasinasional.com-MEDAN
Bukan tanpa alasan, tingkat deforestasi di indonesia cukup tinggi, khusus nya kabupaten langkat dan deliserdang, sementara Uni Eropa (UE) resmi memberlakukan Undang-Undang Anti-Deforestasi atau EU Deforestation Regulation per 16 Mei 2023. Regulasi ini bertujuan memastikan produk yang masuk pasar Uni Eropa berasal dari sumber yang legal dan tidak menyebabkan deforestasi.
Sementara berdasarkan data yang ada PT Serdang Hulu diduga menguasai Lahan dalam kawasan hutan tanpa izin di wilayah Kabupaten Deli Serdang seluas 826 hektar, sesuai berdasarkan lampiran SK Mentri KLHK No.1345/2022, yang jelas dan nyata tanpa izin, kerena HGU seluas 1.032 hektar milik PT Serdang Hulu sendiri berada di Kabupaten Langkat, tepatnya di desa Tanjung Gunung yang langsung berbatasab dengan Kabupaten Deli Serdang, Tahura dan tidak jauh dari TNGL, dan juga tumpang tindih dengan SK Perhutanan Sosial yang dikelola KTH Pulu Dagang seluas 444 hektar.
[irp posts=”28162″ ]
Menurut Koordinator Bidang Hukum FK3I Sumut Harianto Ginting, Sabtu (20/7/2024), dugaan isu deforestasi yang terjadi adalah bukti kegagalan penegak hukum khususnya Kepolisian dan Gakkum KLKH wilayah Sumatera Utara. sehingga kejahatan ini terjadi begitu lama dan tidak ada penindakan.
“Hal ini kami duga karena banyak oknum bermain mata bahkan terima setoran sehingga Deforestasi semangkin parah. Terlebih hal yang paling menyedihkan terjadinya pelanggaran HAM yang dialami masyarakat marginal,” katanya.
“Maka dengan hal ini kami dari FK3I Sumut meminta kepada Lembaga terkait seperti BPN, Polri, KLHK, Dirjen Pajak, Ombusdman RI, Komnas HAM RI untuk melakukan penindakan, terkhusus kementrian Perdagangan untuk menolak CPO dari hasil Deforestasi tersebut, kata Harianto Ginting, lagi.*(rel/HG)