Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Aset Milik Terpidana Tipikor, Kejari Pasbar Sita Eksekusi Sebidang Tanah 600 M2 di Kabupaten Kampar, Riau

Editor: Misno

27/07/2024 12:12
in KRIMINAL
0
Aset Milik Terpidana Tipikor, Kejari Pasbar Sita Eksekusi Sebidang Tanah 600 M2 di Kabupaten Kampar, Riau
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-Pasaman Barat–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, Eksekusi sebidang tanah aset milik terpidana perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2013.

“Penyitaan aset Terpidana tersebut untuk kepentingan eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.563.754.507,53 (Tiga Milyar Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah Lima Puluh Tiga Sen),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kapala Seksi Intelijen Henry Setiawan di Simpang Empat, Jum’at (26/7/2024).

[irp posts=”28430″ ]

Ia mengatakan Aset yang disita tersebut berupa sebidang tanah seluas 600 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik No SHM/5893, Tahun Terbit 2010, Nomor Surat Ukur: 05081/Karya Indah/2010 tanggal 11 Maret 2010, terletak di Jalan Kaplingan Blok C69, Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Tim Jaksa Eksekutor dengan didukung Tim Intelijen sebelumnya telah melakukan penelusuran dan pelacakan aset Terpidana, karena setelah putusan inkracht Terpidana tidak bersedia membayar uang pengganti sesuai putusan inkracht.

“Dari hasil asset tracing selanjutnya beberapa aset terpidana termasuk aset tanah di Kabupaten Kampar Riau tersebut telah diajukan pemblokiran pada BPN Setempat,” katanya.

Ia mengatakan, Upaya sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (P48A) tentang Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: PRINT-587/L.3.23/Fu.1/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 374 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Mei 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 1/TIPIKOR/2017/PT PDG tanggal 21 Februari 2017 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Pdg tanggal 14 Desember 2016.

Dengan amar putusan salah satunya menjatuhkan hukuman pidana tambahan
membayar uang pengganti sebesar Rp3.563.754.507,53 (Tiga Milyar Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah Lima Puluh Tiga Sen).

Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Terdakwa tidak mempunyai
harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

“penyitaan harta benda milik terpidana korupsi yang dilaksanakan merupakan bukti kesungguhan Kejari Pasaman Barat dalam menuntaskan eksekusi perkara korupsi khususnya dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Eksekusi terhadap aset milik terpidana dilaksanakan terhadap para Terpidana yang tidak bersedia membayar uang pengganti dari kerugian keuangan negara, hal mana berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU Tipikor dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapat dukungan dan asistensi penuh dari Satgas Eksekusi pada Direktorat UHLB Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI serta Tim Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kajari Pasaman Barat menghimbau kepada masyarakat luas untuk dapat membantu memberikan informasi dan data terkait aset milik terpidana dan pihak terafiliasinya, yang terkadang sengaja disembunyikan dan disamarkan keberadaannya untuk menghindari pidana tambahan pembayaran uang pengganti.

“Tim Jaksa Eksekutor masih terus mengendus, mencari dan menelusuri aset milik para terpidana korupsi yang ditangani Kejari Pasaman Barat, untuk menuntaskan eksekusi perkara dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang terjadi,” tegasnya.

Reporter: Syafrizal

Post Views: 268
Tags: Aset Milik Terpidana TipikorKejari Pasaman BaratKorupsi Penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2013Sebidang Tanah di Kabupaten Kampar Riau di sita
Previous Post

Jelang Pilkada Bupati Pemalang Kukuhkan Pengurus Komisi Irigasi

Next Post

Kapal Tenggelam di Anambas Diduga karena Kelebihan Muatan, 3 Orang Tewas

Next Post
Kapal Tenggelam di Anambas Diduga karena Kelebihan Muatan, 3 Orang Tewas

Kapal Tenggelam di Anambas Diduga karena Kelebihan Muatan, 3 Orang Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com