Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Penegasan KPU: Pendaftaran dan Penetapan Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK

Editor: Misno

23/08/2024 08:59
in POLITIK, TRENDING
0
Penegasan KPU: Pendaftaran dan Penetapan Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK

Foto ilustrasi KPU (Andhika Prasetia/detikcom)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA. Demonstrasi seharian kemarin berhasil membuahkan kepastian bahwa Pilkada 2024 akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU juga menegaskan bahwa pendaftaran dan penetapan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK.

MK telah mengetok putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi DPRD, melainkan berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.

MK juga telah menghasilkan putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 mengenai syarat usia calon di Pilkada yang ditentukan pada saat penetapan calon, bukan pelantikan. Calon harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU, bukan saat pelantikan.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah menggunakan kriteria yang diputuskan oleh MK. KPU memastikan putusan MK tidak hanya berlaku saat pendaftaran pasangan calon saja.

[irp posts=”29566″ ]

“Insyaallah dengan situasi terakhir juga akan bisa kita pastikan pada tanggal 27-29 ini yang akan kita pakai (putusan MK). Bagaimana jika ada situasi di lain itu? Yang kita hadapi, kita komentari yang ada di depan kita. Jangan mengandai-andaikan,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8) kemarin.

Pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 akan dimulai pada 27 Agustus atau lima hari lagi. KPU memastikan akan mengikuti putusan MK sampai paslon Pilkada 2024 ditetapkan sebagai calon.

[irp posts=”29560″ ]

“Dipedomani terus sampai penetapan paslon (22 September 2024),” kata Afifuddin.

Topik aturan pilkada ini menjadi sorotan publik dan akhirnya melahirkan demonstrasi besar pada Kamis (22/8) kemarin. Tak lama usai putusan MK, 20 Agustus 2024 lalu, DPR kemudian mencoba memproses revisi UU Pilkada secara cepat. Isi revisi UU Pilkada bertentangan dengan putusan MK.

Usai demonstrasi digelar pada Kamis (22/8) kemarin, DPR memastikan revisi UU Pilkada batal. Pilkada 2024 akan menggunakan aturan sesuai putusan MK. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada tadi malam.

“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.(detikcom)

Post Views: 355
Tags: demo kawal putusan mkdemo tolak revisi uu pilkadademonstrasiDPRKPUPilkada 2024
Previous Post

Gerbang Pancasila Disingkirkan, Massa Saling Dorong Dengan Polisi

Next Post

Otorita IKN Buka 600 Lowongan untuk CPNS 2024

Next Post
Otorita IKN Buka 600 Lowongan untuk CPNS 2024

Otorita IKN Buka 600 Lowongan untuk CPNS 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com