Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kaesang Urus Surat untuk Pilkada pada 20 Agustus, Saat MK Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Editor: Misno

23/08/2024 14:18
in HUKUM
0
Kaesang Urus Surat untuk Pilkada pada 20 Agustus, Saat MK Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kaesang

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus surat-surat sebagai syarat mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Selasa 20 Agustus.

Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Surat keterangan tersebut diterbitkan pada tanggal 20 Agustus,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023).

Djuyamto menjelaskan, ketiga surat itu adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

[irp posts=”29603″ ]

Sebagai informasi, tiga surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan tersebut keluar pada 20 Agustus.

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.

Sehari setelah putusan MK atau Rabu 21 Agustus, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada. Dalam tujuh jam, DPR sepakat menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada.

DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum PSI itu yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.

Seandainya menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak. DPR langsung mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis 22 Agustus. Namun pengesahan revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna tidak kuorum.

Selain itu, dikebutnya RUU Pilkada ini juga ditentang masyarakat dengan menggelar berbagai aksi penolakan lantaran dianggap hanya demi kepentingan satu kelompok.

Kamis sore, DPR menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa revisi RUU Pilkada batal disahkan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pencalonan kepala daerah tetap mengacu pada aturan MK. Sementara itu. dalam keterangan pers Kamis malam, KPU juga menegaskan bahwa pendaftaran kepala daerah mengikuti putusan MK terbaru.(Kompas.com)

Post Views: 572
Tags: 20 AgustusBatas UsiaCalon Kepala DaerahKaesangPilkadaSaat MK PutuskanUrus Surat
Previous Post

KPU Pasbar Pastikan Anggaran Untuk Pilkada 2024 Mencukupi

Next Post

Pj Bupati Langkat Tegaskan Kesiapan Maksimal Hadapi PON XXI Aceh-Sumut: Gelar Risk Assessment Bersama Baharkam POLRI

Next Post
Pj Bupati Langkat Tegaskan Kesiapan Maksimal Hadapi PON XXI Aceh-Sumut: Gelar Risk Assessment Bersama Baharkam POLRI

Pj Bupati Langkat Tegaskan Kesiapan Maksimal Hadapi PON XXI Aceh-Sumut: Gelar Risk Assessment Bersama Baharkam POLRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com