INformasinasional.com-JAKARTA. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus surat-surat sebagai syarat mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Selasa 20 Agustus.
Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Surat keterangan tersebut diterbitkan pada tanggal 20 Agustus,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023).
Djuyamto menjelaskan, ketiga surat itu adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
[irp posts=”29603″ ]
Sebagai informasi, tiga surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan tersebut keluar pada 20 Agustus.
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.
Sehari setelah putusan MK atau Rabu 21 Agustus, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada. Dalam tujuh jam, DPR sepakat menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada.
DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum PSI itu yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.
Seandainya menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak. DPR langsung mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis 22 Agustus. Namun pengesahan revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna tidak kuorum.
Selain itu, dikebutnya RUU Pilkada ini juga ditentang masyarakat dengan menggelar berbagai aksi penolakan lantaran dianggap hanya demi kepentingan satu kelompok.
Kamis sore, DPR menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa revisi RUU Pilkada batal disahkan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pencalonan kepala daerah tetap mengacu pada aturan MK. Sementara itu. dalam keterangan pers Kamis malam, KPU juga menegaskan bahwa pendaftaran kepala daerah mengikuti putusan MK terbaru.(Kompas.com)