INformasinasional.com-LANGKAT. Wakil Ketua DPRD Langkat Dr Donny Setha ST SH MH, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan atau penggelapan dana retribusi parkir, dan pungutan liar, yang selama ini dilakukan oknum-oknum petugas parkir liar. Seperti kutipan parkir ilegal di objek wisata Bukit Lawang, Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Donny Setha seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bukit Lawang dan Forum Komunikasi Pariwisata Bukit Lawang (FKPBL), Kamis (29/8/2024).
[irp posts=”30003″ ]
RDP dihadiri Kepala Desa Bukit Lawang, perwakilan Kecamatan Bahorok, perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Langkat, Dinas Perhubungan Langkat, dan perwakilan Polres Langkat.
Dalam RDP itu, muncul dugaan bahwa oknum dari Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di Kecamatan Bohorok terlibat dalam pungutan retribusi parkir ilegal yang mengakibatkan kerugian negara. Retribusi yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Langkat diduga disalahgunakan.
Misbakti dari FKPBL mengungkapkan, bahwa penyalahgunaan retribusi parkir dan pungutan parkir ilegal ini telah berlangsung selama tiga tahun, namun masalah ini tak kunjung terselesaikan.
Begitu juga yang diungkapkan Amrin dari HPI Bukit Lawang, bahwa uanya secara langsung melihat adanya oknum-oknum yang tidak jelas identitasnya memungut retribusi parkir di pintu pertama, kemudian di pos retribusi terdapat dua tiket retribusi parkir yang salah satunya dikeluarkan oleh oknum Bumdesma dan yang lainnya oleh petugas Dinas Perhubungan.
“Jika masalah retribusi parkir ini tidak segera diselesaikan, maka lebih baik retribusi tersebut dihapuskan. Kami merasa keberatan, dan hal ini juga berdampak pada kunjungan wisatawan, jika permasalahan retribusi parkir ini tidak segera diselesaikan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Desa Perkebunan Bukit Lawang, Chairul Syamsir, mengaku telah mengundurkan diri dari Bumdesma.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, M Hidayat, menyatakan, bahwa saat ini persoalan retribusi parkir telah diambil alih oleh Dinas Perhubungan.
“Sudah 7 bulan surat mandat/penugasan pengutipan retribusi parkir sudah kita cabut dari pihak Bumdesma, dan tiga bulan ini sudah Dinas Perhubungan Langkat yang mengutip. Dalam perbulanya terkumpul Rp5 juta,” katanya.
(Misadi)