INformasinasional.com-Pasaman Barat–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, Sumatera Barat membuka tanggapan masyarakat tentang keabsahan persyaratan administrasi empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 dimulai Minggu 15-18 September 2024.
“Masukan dan tanggapan masyarakat keabsahan persyaratan pasangan calon diterima selama empat hari dimulai besok,” kata Komisioner KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Sabtu (14/9/2024).
Ia mengatakan pada tanggal 13 September 2024 kemaren, pihaknya telah menetapkan Empat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Basaman Barat memenuhi syarat ( MS ).
[irp posts=”30920″ ]
Menurutnya, masukan dan tanggapan masyarakat tersebut sebagai dasar dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat.
“Bagi masyarakat memberi masukan dan tanggapan bisa diantar langsung ke kantor KPU Pasaman Barat, atau dapat disampai melalui laman htpps://infopemilu.kpu.go.id/,” katanya
Perlu diketahui, kata Syarif, pemberi masukan wajib mengisi data identitas diri dan memberikan keterangan terkait apakah Paslon memiliki status hukum, sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya.
“Selain itu, mengunggah dokumen bukti penunjang yang relevan semenjak tanggal 15 hingga 18 September 2024,” katanya.
Empat pasangan bakalan calon yang mendaftar ke KPU Pasaman Barat untuk Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
Yulianto-M Ihpan yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Daliyus K-Heri Miheldi dari Partai Gerindra, PPP, Hanura dan Partai Ummat.
Hamsuardi-Kusnadi dari Golkar, PAN dan PKB.
Tuanku Jailani-Syamsul Bahri dari Partai Nasdem dan PDIP.
KPU Pasaman Barat, akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat tersebut dan menjadikannya sebagai dasar dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat yang akan berkontestasi pada pemilihan serentak tahun 2024.
Reporter: Syafrizal