INformasinasional.com-Pasaman Barat–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mematangkan persiapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dan nomor urut pasangan calon pada Pilkada serentak tahun 2024.
Rabu, (18/9/2024), KPU Pasaman Barat melaksanakan Rakor bersama berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu Pasaman Barat, Liaison Officer (LO) dari empat bakal pasangan calon (Bapaslon), Forkompinda, serta stakeholder lainnya di hotel guchi Simpang Empat.
Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin didampingi komisioner KPU Syarif Hidayatullah, Hafaizul Pahmi menyampaikan ucapan terimakasih semua pihak telah hadir dalam kegiatan rakor persiapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dan nomor urut pasangan calon. Rakor ini dilaksanakan agar bisa menyamakan persepsi untuk teknis kegiatan nanti.
[irp posts=”31151″ ]
“Bahwa tujuan utama Rakor ini adalah untuk menerima masukan dari peserta terkait lokasi yang representatif, jumlah pengiring calon, dan persiapan teknis lainnya, termasuk midia,” katanya.
Dijelaskannya, pihaknya akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat pada 22 September 2024, dan untuk pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
Ia menambahkan, selain membahas aspek teknis, pihaknya juga mengatur koordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan kelancaran dan keamanan saat penetapan dan pengundian nomor urut itu.
“Terkait lokasi kegiatan akan dilaksanakan di halaman kantor KPU Pasaman Barat, yang jelas, tempat harus memenuhi semua kebutuhan teknis dan mendukung kelancaran acara tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua Devisi Teknis Peyelenggara Pemilu KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatulla mengatakan dari hasil rakor hari ini dan beberapa masukan dan saran dari semua pihak dapat mendukung untuk kelancaran acara nantinya.
Ia juga mengatakan pada pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat boleh masuk masing-masing tim calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat sebanyak 25 orang yang menggunakan tanda pengenal yang telah dibagikan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman Barat.
Pengambilan nomor urut berdasarkan nomor antrean angka terkecil hingga terbesar, terdiri dari angka 1 sampai 14. Pengambilan bola nomor antrean berdasarkan waktu pendaftaran Pasangan calon.
“Paslon mengambil Nomor urut di dalam Tabung dan menunjukan nomor urut yang telah diambil kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat, peserta kegiatan dan Media,” katanya.
Hasil pengundian nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pasaman Barat Tahun 2024 ini dituangkan kedalam berita acara tentang penetapan nomor urut pasangan Calon dan selanjutnya di tetapkan Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Barat.
Selanutnya, Pihaknya menyampaikan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Barat tentang Penetapan Nomor Urut kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 dan Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.
“Setelah ditetapkan pasangan calon dan nomor urut, dilanjutkan masa kampanye bakalan calon Bupati dan Wakil Bupati di mulai 25 September sampai 23 November. Dan untuk Pemilihan akan dilaksanakan 27 November 2024,” katanya.
Rakor tersebut dihadiri Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin, Ketua Devisi Teknis Peyelenggara Pemilu, Syarif Hidayatullah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pasaman Barat, Hafaizul Pahmi, Kasubag Parhupmas dan SDM Zamzami bersama jajaran KPU, dan juga dihadiri Anggota Bawaslu Pasaman Barat, Beldia Putra, Kapolres Pasaman Barat diwakili Kabag Ops Kompol Mushendra, Kejari Pasaman Barat, Dandim 0305/Pasaman, Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Bacalon Bupat dan LO serta tamu undangan lainnya.
Reporter: Syafrizal