INformasinasional.com-Pasaman Barat-lam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
>DOWNLOAD PENGUMUMAN <<
[irp posts=”31458″ ]