*Advetorial
INformasinasional.com* MELALUI Pimpinan sementara,
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, telah melaksanakan fungsi legislatifnya. Pada persidangan I tahun sidang 2024 – 2025, Rabu 18 September 2024 yang lalu, kalangan wakil rakyat Lhokseumawe itu melakukan penyusunan Rancangan Peraturan tentang tata tertib DPRK Lhokseumawe masa jabatan 2024 – 2029 untuk memperkuat lembaga legislatif dalam hal check and balances.
Rapat anggota DPRK itu dipimpin Faisal selaku Ketua sementara DPRK Lhokseumawe. Faisal menyebut, DPRK sebagai mitra sejajar dengan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“DPRK sebagai lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan dijalankan sebagai representasi rakyat didaerah. Oleh karena itu DPRK memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk itu fungsi check and balances suatu keharusan,” kata Faisal.

Diuraikan Faisal, bahwa rancangan peraturan tat tertib memuat pengaturan bagi anggota DPRK yang meliputi fungsi, tugas dan wewenang DPRK, keanggotaan DPRK, alat kelengkapan DPRK, rencana kerja DPRK, eplaksanaan hak DPRK dan anggota DPRK, persidangan dan rapat DPRK.
Begitu juga menyangkut masalah pengambilan keputusan, pemberhentian antar waktu (PAW), penggantian antar waktu, dan pemberhentian fraksi, kode etik, konsultasi dan pelayanan atas pengaduan serta aspirasi masyarakat.
Disisi lain, pimpinan sementara DPRK Lhokseumawe masa jabatan 2024 – 2029 itu juga menginformasikan bahwa penyusunan rancangan peraturan tata tertib DPRK masa jabatan 2024-2029 masih berpedoman dan mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Rancangan tata tertib DPRK Lhokseumawe masa jabatan 2024 – 2029 tetap mempedomani dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, kabupaten dan kota,” katanya.
Seluruh anggota DPRK Lhokseumawe terlibat dalam melakukan pembahasan rancangan tata tertib DPRK itu, pasalnya tata tertib itu akan digunakan oleh anggota DPRK Lhokseumawe dalam menjalankan tugas, kewenangan dan fungsi selama bertugas lima tahun ke depan.
“Keterlibatan seluruh anggota DPRK Lhokseumawe masa jabatan 2024-2029 sangat penting, soalnya tata tertib DPDR itu sangat penting sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan tugas sebagai representase dari masyarakat, sehingga tata Kelola kerja memiliki alur yang sudah disepakati bersama sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018,” kata Faisal lagi.(INformasinasional.com
/Sugito Tassan).