INformasinasional.com-ASAHAN. MA warga Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, seorang kurir sabu-sabu jaringan penyelundupan narkoba lintas negara, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan, di kawasan pintu Tol Kisaran, Asahan. MA diringkus bersama barang bukti 10 kg sabu dalam kemasan teh Cina.
“Dalam operasi Sat Res Narkoba, MA berhasil ditangkap Rabu 2 Oktober 2024 dekat pintu Tol Kisaran. Tersangka diduga merupakan kurir narkoba jaringan internasional. Tersangka, warga Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, diduga merupakan kurir yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba lintas negara,” kata Kapolres ores Asahan AKBP Afdhal Junaidi kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Dijelaskan AKBP Afdhal,
penangkapan ini, berawal dari informasi yang diterima, bahwa ada upaya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak dari Malaysia ke Medan.
[irp posts=”32105″ ]
“Kami buntuti tersangka menggunakan mobil. Saat tersangka hendak masuk ke gerbang Tol, tim kami langsung melakukan pencegatan dan berhasil menangkapnya,” jelasnga.
AKBP Afdhal menyebut, jalur laut perairan Asahan masih jadi primadona penyelundup narkotika dari luar negeri.
“Narkoba ini datang dan masuk dari pelabuhan tikus di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Saat digeledah, di dalam mobil tersangka ditemukan 10 paket besar sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh asal Cina yang disembunyikan didalam styrofoam ikan.
“Pengakuan tersangka ini telah dua kali melakukan penjemputan narkoba itu dengan upah Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang diantarkan,” sebut Kapolres Asahan.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah kami. Operasi ini adalah salah satu bukti dari komitmen kami,” sebut AKBP Afdhal Junaidi.*