Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Sentra Gakkumdu Gelar Penanganan Pelanggaran Pidana Pilkada

Editor: Misno

08/10/2024 21:24
in HUKUM
0
Sentra Gakkumdu Gelar Penanganan Pelanggaran Pidana Pilkada

Rakor Gakkumdu di Humbahas.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-HUMBAHAS.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu gelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran Pilkada serentak Tahun 2024 di Hotel Anugrah Dolok Sanggul, Selasa (8/10/2024).

Hendri W Pasaribu ketua Bawaslu Humbahas mengatakan Sentra Gakkumdu merupakan amanah Peraturan Bawaslu No 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu. “Potensi dugaan pelanggaran administrasi bagi PNS dan lainnya sudah banyak, pilkada lima tahun yang lalau saja ada 168 kasus. Bahkan, Priode Pilkada yang lalu, sentra Gakkumdu di Humbahas merupakan terbaik di Sumut,” katanya.

Sentra Gakkumdu juga bekerja sesuai azas dan prinsip hukum yang berlaku. “Pelanggaran dalam rangkaian pilkada keseluruhannya akan diproses menurut hukum dan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

[irp posts=”32139″ ]

Kejari Humbahas, Nooerdin Kusumanegara sebagai pemateri mengatakan praktek pelanggaran pemilihan sangat rentan, sehingga diperlukan penegakan hukum yang kuat dan berkualitas untuk mewujudkan pilkada yang berkeadilan.

“Rapat ini sesungguhnya untuk menyatukan persepsi terhadap aturan. Peran jaksa sebagai pengendali perkara. Tidak ada bolak balik berkas perkara, karena sejak awal sudah dilibatkan. Kontruksi perkara apakah administrasi atau pidana disinilah penyatuan persepsi itu,” katanya.

Fungsi sentra Gakkumdu jangan mengedepankan egosektoral. Karena ada mekanisme dalam setiap pelanggaran yang terjadi. “Laporan harus memenuhi persyaratan formil dan materil sehingga layak untuk diregistrasi. Proses Pelanggaran Pilkada tidak seperti proses pidana umumnya yang mengacu pada KUHAP, itulah artinya sentra Gakkumdu itu dibentuk,” tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra mengatakan sentra Gakkumdu melakukan kajian bersama sama adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran Pilkada, sehingga prosesnya dilakukan dengan sederhana dan cepat tidak seperti tindak pidana pada umumnya. “Jika ada aduan, harus disertai dengan bukti. Begitu juga lokasi kejadian hingga pengadu dan teradu,” terangnya.

Komisioner Bawaslu Efrida Purba mengatakan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pilkada dapat melalui jajaran Bawaslu mulai dari tingkat desa hingga kelurahan dan kedua adalah laporan masyarakat ke Bawaslu.

“Pelapor adalah warga yang memiliki hak pilih di wilayah pemilihan. Bawaslu akan memproses semua laporan berikut dengan syarat formal dan material,” sebutnya.

Jenis pelanggaran dijelaskannya ada yang sifatnya administrasi, kode etik, Pidana dan pelanggaran lainnya. “Jika etik akan diteruskan ke instansi terkait.  Jikapun pelanggaran lainnya semisal tindak pidana, akan diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku ataupun mekanisme penanganan Gakkumdu,” pungkasnya. (Glen/kar)

Post Views: 499
Tags: Penanganan Pelanggaran PidanaPilkadaSentra Gakkumdu Gelar
Previous Post

PWI Sumut Apresiasi Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Pembakaran Rumah Wartawan

Next Post

Pemberian Tanjak Melayu Awali Kolaborasi Pemkab Langkat Dengan Polda Sumut

Next Post
Pemberian Tanjak Melayu Awali Kolaborasi Pemkab Langkat Dengan Polda Sumut

Pemberian Tanjak Melayu Awali Kolaborasi Pemkab Langkat Dengan Polda Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com