Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

KPU Pasbar Rakor Bersama LO Paslon Terkait Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024

Editor: Misno

09/10/2024 19:00
in DAERAH, POLITIK
0
KPU Pasbar Rakor Bersama LO Paslon Terkait Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024

Rakor ini dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah, Hafizul Pahmi, dan jajaran KPU, Bawaslu Pasaman Barat, Kesbangpol Pasaman Barat, Polres Pasaman Barat, serta perwakilan peserta Pilkada.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-PASAMAN BARAT. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024, di rumah makan Barnama Jambak, Rabu (9/10/2024). Rakor ini dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah, Hafizul Pahmi, dan jajaran KPU, Bawaslu Pasaman Barat, Kesbangpol Pasaman Barat, Polres Pasaman Barat, serta perwakilan peserta Pilkada.

Ketua Devisi Teknis Peyelenggara Pemilu, KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah mengatakan bahwa sesungguhnya dalam aktivitas kampanye harus ditentukan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye, sehingga tidak ada merasa dirugikan salah satu Paslon. Rakor ini sudah kedua kalinya di laksanakan bersama pihak terkait.

“Hubungan antara kampanye dan dana kampanye adalah tersedianya anggaran yang digunakan tidak boleh melebihi dari ketentuan ini, oleh karena itu batas pengeluaran dana kampanye yang telah ditetapkan bagi pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024. Sebesar Rp35.997.145.000,00.,” katanya.

Baca juga  KPU Pasbar Rakor Bersama LO Paslon Terkait Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024

Menurutnya, bahwa hal ini menjadi pedoman bagi semua pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada Pasaman Barat untuk mematuhi batas maksimal penggunaan dana kampanye.

Apabila pasangan calon melanggar ketentuan dengan menggunakan dana kampanye melebihi batas tersebut, mereka wajib mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara.

“Kelebihan dana kampanye yang tidak dikembalikan, akan berdampak serius, bahkan pasangan calon yang raih suara terbanyak bisa tidak diusulkan sebagai pemenang,” tegasnya.

Perlu diketahui Paslon, jelasnya rincian dana kampanye untuk pertemuan terbatas sebesar Rp9,8 miliar, pertemuan tatap muka dan dialog sebesar Rp6. 250.000,00, pembuatan bahan kampanye dalam bentuk lain sebesar Rp9.335.130.000,00, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp97.240.000,00.

Dana kampanye untuk pemasangan alat peraga kampanye sebesar Rp3.050.000.000,00, jasa manajemen dan konsultasi Rp750 juta, alat peraga kampanye bilboard Rp7.200.000,00, baliho Rp6 juta, spanduk Rp72 juta, dan umbul-umbul Rp66 juta.

Berikutnya bahan kampanye berupa selebaran Rp12.155.000,00 brosur Rp12.155.000,00, pamflet Rp12.155.000,00, dan poster 24.310.000,00.

Kampanye dalam bentuk lain seperti pergelaran seni, pergelaran agama, senam sehat/senam massal, serta jalan sehat dan jalan santai sebesar Rp2 miliar.

Selanjutnya kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan aturan perundang-undangan berupa rapat umum, kampanye melalui media sosial, kampanye melalui media daring dan kampanye melalui media massa sebesar Rp1.851.800.000,00.

Pihaknya juga memperingatkan kepada pasangan calon dan partai politik yang melanggar ketentuan sumbangan atau menerima bantuan dari sumber terlarang akan menghadapi sanksi berat.

Sumbangan yang dilarang termasuk yang berasal dari negara asing, lembaga asing, warga negara asing, penyumbang tanpa identitas, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha milik desa.

Partai politik atau gabungan partai politik pengusul yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.

Sementara itu, pasangan calon yang melanggar ketentuan dana kampanye juga terancam dibatalkan pencalonannya.

KPU Kabupaten Pasaman Barat memiliki komitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye untuk menciptakan Pilkada 2024 yang bersih dan adil.

Untuk tahapan laporan awal dana kampanye (LADK), dimulai pada tanggal 24 September 2024, penyampaian LADK perbaikan pada tanggal 25—27 September 2024, dan pengumuman LADK pada tanggal 28 September 2024.

Penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada tanggal 24 Oktober 2024, penyampaian LPSDK perbaikan pada tanggal 25 Oktober 2024 dan pengumuman LPSDK pada tanggal 26 Oktober 2024.

Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), lanjut dia, pada tanggal 24 November 2024, laporan LPPDK perbaikan pada tanggal 25 November 2024, penyampaian laporan dana kampanye pada tanggal 25—27 November 2024, penyampaian hasil audit pada tanggal 9—11 Desember 2024, dan pengumuman hasil audit pada tanggal 12—14 Desember 2024.

Reporter: Syafrizal

Post Views: 320
Tags: Kampanye dan Dana KampanyeKPU PasbarPilkada 2024rakor
Previous Post

Komunitas Anti Korupsi Independen Adakan Lomba Kreatif, Total Hadia Rp 50 juta

Next Post

Banjir Tebing Tinggi

Next Post
Banjir Tebing Tinggi

Banjir Tebing Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com