Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

KPU Pasbar Gelar Bimtek Penyusunan Pelayanan DPTb-DPK Bersama PPK dan PPS

Editor: Ardiansyah

11/10/2024 17:49
in POLITIK
0
KPU Pasbar Gelar Bimtek Penyusunan Pelayanan DPTb-DPK Bersama PPK dan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melaksanakan kegiatan bimbingan teknis Penyusunan dan pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPtb) dan Daftar Pemilihan khusus (DPK) untuk pemilihan serentak nasional tahun 2024.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-Pasaman Barat–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melaksanakan kegiatan bimbingan teknis Penyusunan dan pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPtb) dan Daftar Pemilihan khusus (DPK) untuk pemilihan serentak nasional tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas pengendalian penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kamis 10/10 dan Jum’at, 11/10/2024 peserta dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Pasaman Barat.

Komisioner KPU Pasaman Barat, Fitra Wati mengatakan kegiatan ini sudah berlangsung selama dua hari ini untuk memberikan pemahaman kepada semua PPK dan PPS se Kabupaten Pasaman Barat.

“Ujung tombak pelaksanaan berada di tingkat Adhoc, yaitu PPS dan PPK. jika di tingkat PPS terdapat kesalahan, maka akan berdampak juga di tingkat kecamatan hingga Kabupaten nantinya,” katanya.

Menurutnya, melalui kegiatan ini, mereka akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kelembagaan KPU dan proses tahapan Pilkada tahun 2024.

“Hal ini akan membantu mereka dalam melaksanakan tugasnya sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada secara lebih efektif dan efisien,” katanya.

Ia mengatakan, agar memperhatikan persyaratan dan ketentuan pindah memilih. Nanti, petugas piket layanan DPTb, tanyakan secara jelas alasan dan dokumen untuk diunggah di Sidalih, dasar hukum dalam DPTb adalah sesuai peraturan UU Nomor 7 tahun 2007, UU 27 THN 2022, PKPU nomor 7 THN 2004, keputusan KPU nomor 27 thn2003, keputusan KPU nomor 799 thn 2024.

Menurut PKPU, Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Berikut syarat menjadi Pemilih DPTb :

1. Bertugas di Tempat Lain.

2. Pasien Rawat Inap dan Pendamping.

3. Tertimpa Bencana Alam.

4. Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas.

5. Disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi.

6. Menjalani Rehabilitasi Narkoba.

7. Bekerja Diluar Domisili.

8. Menjalani Tugas Belajar.

9. Pindah Domisili.

Terkait data pemilih yang terakomodir pindah memilih dalam pilkada serentak 2024 adalah pemilih yang berdomisili dalam satu provinsi dan kabupaten, diluar provinsi tidak terakomodir dalam pelayanan pindah memilih pada pilkada serentak 2024.

Untuk pendaftaran DPTb di buka mulai tanggal 17 September sampai dengan 20 November 2024, dan bagi yang akan melakukan pengurusan DPTb bisa langsung datang ke KPU sekretariat PPK dan PPS Nagari yang ada untuk di daftarkan pada aplikasi SIDALIH KPU.

Ia menekankan rakor ini dimanfaatkan untuk menyamakan cara pandang terkait istilah DPTb dalam UU Pemilu yang dimaksud merupakan pemilih pindahan, karena pemilih pindahan.

“Maka prinsipnya yang bisa pindah memilih adalah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), berbeda dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang pada dasarnya belum terdaftar di DPT,” ujarnya.

Reporter: Syafrizal

Post Views: 201
Tags: KPU Pasaman Baratpilkada serentak 2024
Previous Post

Khutbah Jumat Hasan Basri Sagala

Next Post

Milenial dan Gen-Z Langkat Curhat Soal Pendidikan dan Lapangan Kerja

Next Post
Milenial dan Gen-Z Langkat Curhat Soal Pendidikan dan Lapangan Kerja

Milenial dan Gen-Z Langkat Curhat Soal Pendidikan dan Lapangan Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com