Dari 50 anggota DPRD itu, 27 orang diisi anggota dewan baru dan 23 orang merupakan anggota DPRD Langkat masa jabatan 2019-2024 yang terpilih kembali.
[irp posts=”32391″ ]
Ada 10 partai politik yang terwakili duduk di DPRD Langkat masa jabatan 2024-2029 yaitu Partai Golkar 10 kursi, Nasdem 8 kursi, PAN 7 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, Gerindra 6 kursi, PKS 4 kursi, PBB 3 kursi, Demokrat 2 kursi, PPP 2 kursi dan PKB 1 kursi.
Dari Partai Golkar diisi oleh Sribana Perangin Angin, Jhon Binsar A Ketaren, Ahmad Senang, Riki Sapariza, Nazlan, H Munhasyar, Sedarita Ginting, Edi Bahagia, Surialam dan Sarno.
Selanjutnya Partai Nasdem, yakni H Ajai Ismail, Muhammad Rio, Edison Tarigan, Ristya Chayani, Aga Satria Purba, Mardanta Sitepu, Meja Sembiring dan Eddi Wijaya.
[irp posts=”32391″ ]
Dari PAN yakni Indra Bakti Surbakti, Sisanol Fahmi, Antoni, M Rifqi Aulia, M Rizki Rifai, Elfa Susana dan Syamsul Rizal.
Dari PDI Perjuangan ada Ralin Sinulingga, Romelta Ginting, Matthew Diemas Bastanta Sinulingga, Juriah, Pimanta Ginting, Joni Sitepu dan Hermansyah.
Dari Gerindra yakni Rahmanuddin Rangkuti, Zulhijar, Dedek Pradesa, Sunarman, Donny Setha dan Jul ’Aidi Syam.
Kemudian dari PKS ada Purwanto, Safitri Harianto, Zulkarnain dan Mahalli Hakim. Dari PBB yakni M Bahri, Siti Nurhayati dan Juli Fitriyadi. Dari Demokrat ada Mhd Ilwa Herija dan Martono. Dari PPP yakni Husein Sidik Tarigan dan Rahmad Rinaldi dan dari PKB hanya Arifuddin.
Prosesi pengucapan sumpah/janji ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/518/KPTS/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Langkat masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Langkat masa jabatan 2024-2029 yang ditandatangani A Fatoni.
Pada paripurna itu, Sekretaris DPRD Langkat Drs Basrah Pardomuan membacakan Pimpinan Sementara DPRD Langkat sesuai surat dari DPD Partai Golkar Langkat yang menunjuk Sribana Perangin Angin SE sebagai Ketua Sementara dan dari Partai Nasdem Langkat menunjuk H Ajai Ismail, SE sebagai Wakil Ketua Sementara.
“Berdasarkan ketentuan, bahwa dalam hal pimpinan DPRD Kabupaten/Kota belum terbentuk, DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 orang Ketua dan 1 orang Wakil Ketua yang berasal dari 2 partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota. Dalam hal ini Partai Golkar kursi terbanyak pertama dan Partai Nasdem kursi terbanyak kedua,” kata Sekretaris DPRD Langkat.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Pj. Bupati Langkat, Forkopimda, Sekda yang dalam kesempatan itu membacakan pidato Menteri Dalam Negeri RI, Sultan Langkat, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kepala OPD, Komisioner KPU, Komandan Satuan TNI/Polri, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, OKP dan keluarga para anggota DPRD Langkat yang dilantik serta tamu undangan lainnya.