Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Prabowo Mania Minta Poldasu Tindak Penggarap Kawasan Resapan Air Tirtanadi

Editor: Misno

23/10/2024 16:27
in UMUM
0
Prabowo Mania Minta Poldasu Tindak Penggarap Kawasan Resapan Air Tirtanadi

Bobby O Zulkarnain

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Organisasi Prabowo Mania 08 Sumatera Utara meminta Poldasu segera memproses laporan kuasa hukum mereka dalam pengaduan tentang kelompok yang menggarap kawasan resapan air di Sibolangit. Karena, pengaduan itu sudah berlangsung delapan tahun belum juga diproses.

Organisasi Prabowo Mania 08 Sumatera Utara melalui sekretarisnya, Bobby O Zulkarnain, menyebut, pihaknya meminta pihak berwenang dalam hal ini Poldasu yang telah menerima laporan untuk segera memprosesnya, agar kasusnya segera selesai dan tidak timbul kerugian yang berlarut-larut.

“Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Bobby di Medan, Rabu (23/10/2024).

Bobby mengatakan, keberadaan resapan air di kawasan Sibolangit, Deli Serdang itu sangat krusial, karena Perumda Tirtanadi membutuhkannya untuk mencukupi debit air bersih yang akan disalurkan ke masyarakat pelanggan.

“Jika lahan resapan air itu digarap, tentu akan sangat mempengaruhi debit air yang bisa dihasilkan, sama saja ini merugikan bahkan mengancam hajat hidup orang banyak,” katanya.

[irp posts=”32864″ ]

Karena itu, dia meminta Poldasu segera menanggapi laporan Perumda Tirranadi melalui kuasa hukumnya Muhammad Sa’i Rangkuti SH MH.

“Kami dari Prabowo Mania 08 Sumut memberi atensi dan ikut mengawal kasus ini agar cepat selesai dan polisi bisa memprosesnya sehingga mengarah kepada kepastian hukum,” kata Bobby.

Sebelumnya pengacara mereka, Muhammad Sa’i Rangkuti SH MH yang melakukan konfrensi pers setelah menerima kuasa dari Perumda Tirtanadi, Senin (21/10/2024) sore, memaparkan, bahwa laporan mereka atas kasus ini sudah diterima Poldasu dengan Nomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Oktober 2024.

“Kita akan tegak lurus tanpa adanya kompromi dan laporan ini akan terus kita tindak lanjuti,” tegas Muhammad Sa’i Rangkuti.

Dia mengungkapkan, disamping menimbulkan kerugian negara, area resapan air yang dirambah merupakan hajat hidup orang banyak yang harus dipertahankan untuk ketersediaan air.

Pihaknya sudah memiliki bahan maupun data secara administrasi serta saksi di lapangan yang menguatkan dugaan pencaplokan area yang menjadi resapan air tersebut, dengan luasan yang dikuasai penggarap sekitar 80,1 hektare.

“Jelas sekali dari data yang ada para terlapor inisial EJG dan R alias G melanggar tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 385 dan 263 juncto 266 yang terjadi di Jl Rumah Sumbul Sibolangit Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara,” ungkap Muhammad Sa’i Rangkuti.

Diuraikannya juga, bahwa sejak tanggal 31 Mei 2017 pihak Perumda Tirtanadi ketika melakukan pengecekan lahan hutan milik Pemerintah Provinsi Sumut yang berada di Desa Rumah Sumbul Kecamatan Sibolangit yang selama ini merupakan area resapan air di bawah pengolahan Tirtanadi sejak zaman kolonial Belanda berdasarkan Surat Keterangan No 5932/03/3033/97 tertanggal 3 Mei 1997, ternyata di atas area lahan resapan air tersebut didapati telah terbit Surat Keterangan Kecamatan Sibolangit yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Layang.

Sementara sesuai Surat Pertanahan Nasional atau Badan Kordinasi Penanaman Modal tertanggal 24 Januari 2023, Perumda Tirtanadi mendapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha.

Pihak Tirtanadi sudah berulang kali melakukan upaya mediasi kepada terlapor, hal ini dibuktikan dengan puluhan lembar berita acara rapat kedua belah pihak, namun tidak didapati titik temu sehingga akan ditempuh melalui jalur hukum.(Rel/Bbby)

Post Views: 304
Tags: Kawasan Resapan AirMinta PoldasuPemuda Prabowo ManiaTindak PenggarapTirtanadi
Previous Post

Korban Tewas Akibat Ledakan Truk Tangki di Nigeria Jadi 181 Orang

Next Post

Ratusan Siswa SMP di Pemalang Antusias Sambut Kegiatan Jeda Semester

Next Post
Ratusan Siswa SMP di Pemalang Antusias Sambut Kegiatan Jeda Semester

Ratusan Siswa SMP di Pemalang Antusias Sambut Kegiatan Jeda Semester

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com