INformasinasional.com-JAKARTA. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tengah mempersiapkan langkah hukum besar dalam melawan Dewan Pers yang diketuai oleh Ninik Rahayu, yang dianggap melakukan tindakan melawan hukum serta bersifat sewenang-wenang. Demi memperjuangkan hak-hak organisasi jurnalis ini, dua advokat ternama, Prof Otto Cornelis Kaligis dan Irjen Pol (Purn) Ronie Sompie, resmi memberikan dukungan hukum kepada PWI.
Dalam sebuah pernyataan tegas di kantornya pada Jumat, 1 Oktober 2024, OC Kaligis menyatakan kesiapan dirinya untuk mengawal PWI hingga ke ranah hukum. “Saya siap mengawal PWI menggugat ke pengadilan,” ungkap Kaligis. Pernyataan ini bukan sekadar bentuk solidaritas, namun juga menunjukkan keseriusan seorang advokat senior dalam menangani isu kebebasan pers dan hak-hak jurnalis di Indonesia.
[irp posts=”33309″ ]
Selain Kaligis, Ronie Sompie yang sebelumnya menjabat sebagai jenderal polisi kini juga turut menguatkan barisan hukum bagi PWI. Sompie mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani surat kuasa dari PWI untuk menggugat Dewan Pers. “Sudah saya tandatangani. Kita akan dukung penuh PWI memperjuangkan haknya di pengadilan,” ucapnya.
Langkah PWI ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi. Menurut Kurniadi, pihaknya telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, namun belum mendapatkan respons.
Somasi pertama dikirim pada 10 Oktober 2024, dan somasi kedua yang merupakan somasi terakhir dilayangkan pada 23 Oktober 2024. Kurniadi menyatakan bahwa kurangnya tanggapan dari Dewan Pers menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini. “LKBPH sebagai kuasa hukum PWI telah mengirimkan dua kali somasi, tetapi tidak ada tanggapan,” jelasnya.
Kurniadi yang juga merupakan advokat muda dan kandidat doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro ini menjelaskan bahwa tindakan Ketua Dewan Pers telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan dianggap sewenang-wenang. Hal ini disampaikan Kurniadi merujuk pada surat nomor 1103/DP/K/IX/2024 tertanggal 29 September 2024 mengenai Keputusan Rapat Pleno yang dianggap merugikan PWI.
“LKBPH telah mengumpulkan data dan bukti serta melakukan ekspos tiga kali. Dalam ekspos kami, perbuatan Ninik memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” tegas Kurniadi.
Perselisihan antara PWI dan Dewan Pers telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan seputar independensi serta profesionalisme lembaga yang seharusnya mendukung kebebasan pers di Indonesia. Bagi PWI, perjuangan ini bukan hanya sekadar memperjuangkan hak organisasi, namun juga membela hak jurnalis dalam menyampaikan berita tanpa intervensi yang merugikan.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi dunia pers di Indonesia untuk memperjuangkan kebebasan dan hak jurnalis yang berlandaskan pada keadilan hukum. Masyarakat dan pemerhati media di seluruh negeri akan menantikan bagaimana proses hukum ini berlangsung, dengan harapan besar bahwa keputusan akhir akan memberikan kejelasan dan perlindungan yang lebih kuat terhadap kebebasan pers di tanah air.*