INformasinasional.com-MEDAN.Kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, memicu kontroversi dan kritik tajam. Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan “abuse of power” atau penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pihak, yang menilai mutasi tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kebijakan mutasi yang dilakukan Imam Abdul Hadi dianggap melanggar Surat Edaran Kepala BKN No. 1 Tahun 2021. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa seorang Plt tidak diperbolehkan melakukan mutasi pegawai atau mengambil keputusan strategis yang dapat mengubah struktur organisasi. Sebaliknya, Imam justru melakukan rotasi pada puluhan pegawai, termasuk sejumlah posisi penting dalam struktur PUD Pasar Medan.
Seorang pegawai yang terkena dampak mutasi mengungkapkan keberatannya. Ia menilai kebijakan ini mendadak, tanpa peringatan atau dasar pelanggaran yang jelas. “Seharusnya Imam Abdul Hadi mengikuti mekanisme perusahaan dan tidak asal melakukan mutasi, apalagi hanya sebagai Plt,” katanya tanpa bersedia disebutkan namanya.
Kritik dari Berbagai Pihak
Langkah Imam Abdul Hadi ini mendapat kecaman dari beberapa organisasi, termasuk Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3). Ketua LP3, Hafifuddin, menyatakan bahwa tindakan ini berpotensi mengganggu stabilitas kinerja perusahaan. “Dalam SE BKN No. 1 Tahun 2021, disebutkan dengan jelas bahwa seorang Plt tidak boleh melakukan mutasi pegawai. Kebijakan ini mengganggu ketidakpastian pegawai dan dapat berdampak pada kinerja PUD Pasar Medan,” ujarnya, Kamis (14/11/2024)
Hafifuddin bahkan menduga kebijakan mutasi ini dilandasi oleh kepentingan tertentu, sehingga mengganggu stabilitas di internal perusahaan. “Ini terkesan abuse of power, Imam sebaiknya fokus pada peningkatan kinerja perusahaan, bukan mengatur-atur pegawai secara sepihak.”
Tuntutan Peninjauan Ulang Jabatan Imam Abdul Hadi
Kritik serupa juga disampaikan oleh DPD Prabowo Mania 08. Sekretaris DPD Prabowo Mania 08 Sumut, Bobby O Zulkarnain, menyayangkan tindakan mutasi ini yang dianggapnya tidak tepat di tengah situasi politik yang sedang sensitif menjelang Pilkada Medan dan Sumut. Ia meminta Plt Wali Kota Medan, Aulia Rahman, untuk mengevaluasi jabatan Imam Abdul Hadi sebagai Plt Dirut PUD Pasar Medan. “Ini momen genting. Seharusnya perusahaan menjaga kondusivitas, bukan malah sibuk melakukan mutasi,” ujarnya, Kamis.
Respons dari Imam Abdul Hadi
Ketika dikonfirmasi, Imam Abdul Hadi menghindar untuk memberikan pernyataan langsung dan mengarahkan wartawan kepada Kabag Hukum dan Humas PUD Pasar Medan, Rozy. Imam membantah bahwa ia berusaha menghindari tanggung jawab. Namun, saat diminta tanggapan terkait SE BKN No. 1 Tahun 2021, Imam memilih bungkam.
Mutasi ini menambah ketegangan di kalangan pegawai PUD Pasar Medan, terutama karena terjadi di tengah kepemimpinan Imam yang baru sebagai Plt Dirut, menggantikan Suwarno yang dinonaktifkan pada September 2024 oleh Wali Kota Medan.
Tidak Ada Tanggapan dari Pejabat Terkait
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Plt Wali Kota Medan Aulia Rahman maupun Kepala Inspektorat Medan, Sulaiman Harahap, terkait langkah Imam Abdul Hadi ini. Keduanya belum memberikan keterangan meski sudah dihubungi melalui pesan singkat.
Kebijakan mutasi yang diambil oleh Imam Abdul Hadi ini tampaknya akan terus menjadi sorotan publik, terutama jika tidak ada evaluasi atau peninjauan ulang dari pihak terkait.(Rel/PM08 Sumut)