INformasinasional.com-JAKARTA. Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus meningkat, dengan perolehan pajak sebesar Rp29,97 triliun hingga 31 Oktober 2024. Angka ini menunjukkan potensi besar sektor ekonomi digital sebagai sumber pendapatan negara, di mana pemerintah secara konsisten memberlakukan kebijakan pajak untuk menjaga kesetaraan bagi pelaku usaha di bidang konvensional dan digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut terdiri dari beberapa komponen utama. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi kontributor terbesar dengan total Rp23,77 triliun, diikuti pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp2,71 triliun, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,55 triliun.
“Dari keseluruhan 193 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, sebanyak 170 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Sejak mulai diberlakukan pada tahun 2020, PPN PMSE terus meningkat dengan jumlah penerimaan tahunan yang signifikan, mencapai Rp6,86 triliun hanya untuk tahun 2024,” kata Dwi pada Rabu (13/11/2024).
[irp posts=”33859″ ]
Peningkatan Pajak Kripto dan Fintech
Selain PMSE, pajak kripto menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga Oktober 2024, pajak kripto tercatat sebesar Rp942,88 miliar, yang didominasi oleh penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan aset kripto dan PPN DN atas transaksi pembelian aset tersebut di platform exchange.
Di sektor fintech, khususnya pada layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi (P2P lending), penerimaan pajak mencapai Rp2,71 triliun. Pajak fintech terdiri atas PPh 23 untuk bunga pinjaman domestik, PPh 26 untuk pinjaman luar negeri, dan PPN DN untuk setoran masa.
Penerimaan Pajak SIPP dan Langkah Pemerintah
Penerimaan pajak dari SIPP, yang meliputi transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, telah mencapai Rp2,55 triliun. Jumlah ini terdiri dari PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari transaksi pengadaan publik dan memastikan kepatuhan pajak di sektor pengadaan.
Dwi menegaskan, upaya pemerintah untuk menciptakan “level playing field” bagi pelaku usaha konvensional dan digital akan terus diperkuat. Pemerintah berkomitmen memperluas basis pajak ekonomi digital, termasuk memungut pajak dari transaksi internasional yang melibatkan produk digital asing. Lebih lanjut, pemantauan terhadap sektor-sektor baru, seperti perdagangan aset kripto dan fintech, akan terus dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak.
Informasi lebih lanjut mengenai daftar pemungut PPN PMSE dan ketentuan pajak lainnya tersedia di situs resmi Ditjen Pajak: pajak.go.id/pajakdigital.*