INformasinasional.com-MEDAN. Mayat seorang wanita bernama Dameriahta Tarigan (42) ditemukan di tumpukan sampah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menangkap empat orang yang masih satu keluarga karena terlibat dalam pembunuhan itu.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul mengatakan mayat korban ditemukan di tumpukan sampah di Jalan Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (12/11/2024) pagi. Jhonson menyebut informasi soal mayat itu awalnya diterima oleh pihaknya dari warga.
“Mendengar hal itu, kami langsung turun bersama kanit ke lapangan. Benar ada seorang wanita dan kami pastikan wanita tersebut sudah tidak bernyawa,” kata Jhonson, Sabtu (16/11/2024).
[irp posts=”33965″ ]
Pihak kepolisian lalu menghubungi tim Inafis Polrestabes Medan dan langsung melakukan olah TKP. Petugas kepolisian menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap empat pelaku, Jumat (15/11). Keempatnya, adalah Mariani (49), suami Mariani, yakni Dedi (37), dan dua keluarga dari Dedi, Dedi Gunawan (41) dan Sanif (36).
“Atas kasus ini, ada empat pelaku yang berhasil kita amankan. Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani. Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu berperan sebagai membantu membuang mayat,” jelasnya.
Jhonson menyebut awalnya korban datang ke rumah pelaku di Jalan Sehati, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (11/11) sekira pukul 18.30 WIB. Saat kejadian, pelaku Mariani tidak berada di rumah. Antara korban dan pelaku Dedi memiliki hubungan asmara.
Mariani lalu menerima informasi dari keluarganya bahwa korban mendatangi suaminya. Usai menerima informasi itu, pelaku pulang dan langsung menghampiri korban yang saat itu tengah bersama suaminya. Tanpa basa-basi, pelaku Mariani langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, menarik kaki kanan korban dan korban terjatuh tepat di bagian kepalanya terbentur hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Melihat korban tidak bernyawa, pelaku Mariani meminta bantuan ketiga pelaku lain untuk membuang jasad korban ke Jalan Ismail Harun. Setelah membuang jasad korban, para pelaku membuang tas korban ke parit di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung.
“Pelaku meminta bantuan pertolongan kepada suaminya dan dua keluarganya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah. Adapun motif pelaku Mariani ini menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu melihat korban dan suaminya yang bernama Dedi ini memiliki hubungan asrama,” kata Jhonson.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(detikcom)