INformasinasional.com-MANDAILING NATAL. Persoalan kepatuhan terhadap syarat pencalonan kembali mencuat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2024. Calon Bupati Madina nomor urut 2, Saipullah Nasution (SN), disebut tidak menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, yang merupakan salah satu syarat wajib dalam pencalonan kepala daerah.
Dalam sebuah rilis yang dikeluarkan tim kuasa hukum SN, mereka mengakui bahwa Tanda Terima LHKPN yang diserahkan saat mendaftar adalah dokumen tahun 2021, ketika SN masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) huruf i PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 13 Tahun 2023, yang mensyaratkan LHKPN terbaru yang diterbitkan menjelang pendaftaran calon kepala daerah.
[irp posts=”34017″ ]
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, H. Harun Mustafa Nasution-H. Muhammad Ichwan Husein Nasution, SH, yang diwakili oleh Ridwan Rangkuti, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan SN tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum sebagai calon kepala daerah.
“Tanda Terima LHKPN yang diajukan SN adalah dokumen tahun 2021, bukan LHKPN tahun 2024 sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa SN tidak melengkapi persyaratan penting sesuai aturan yang ditetapkan KPU dan KPK,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Minggu (17/11/2024) malam.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Tanda Terima LHKPN atas nama SN yang diterbitkan KPK pada 16 Oktober 2024, seharusnya SN wajib menyerahkan dokumen tersebut sebagai syarat pencalonannya. Namun, faktanya, dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan tujuan pelaporan khusus sebagai calon kepala daerah.
“Menurut hukum, penetapan SN sebagai Calon Bupati Madina tidak memenuhi persyaratan yang diamanatkan PKPU dan SE KPK. Ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti,” tegas Ridwan.
Ridwan juga mendesak KPU Madina agar bersikap tegas terhadap pelanggaran ini. Jika terbukti SN tidak memenuhi persyaratan, KPU diminta untuk segera membatalkan penetapan Saipullah Nasution sebagai calon bupati.
“KPU Madina harus berani mengambil keputusan untuk membatalkan penetapan SN demi menjaga integritas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Jangan sampai hal ini mencederai proses demokrasi yang adil,” pungkasnya.
Polemik ini menjadi ujian besar bagi penyelenggara Pilkada di Madina untuk memastikan seluruh calon memenuhi syarat yang ditetapkan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (Bobby)