
INformasinasional.com-Pasaman Barat–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat akan mengumumkan hari dan tanggal pemungutan suara, melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 6.251 yang tersebar di 893 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se Kabupaten Pasaman Barat.
Ketua Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah, menghimbau kepada masyarakat Pasaman Barat agar yang punya hak pilih untuk memastikan nama pada alamat link KPU https://cekdptonline.kpu.go.id gunakan hak pilih pada 27 November 2024 untuk datang ke TPS.
“Hari ini, KPPS telah mengumumkan, hari tanggal dan waktu pemungutan suara serta nama TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya masing-masing, agar yang berhak memilih datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 mendatang,” kata Syarif, Jum’at (21/11/2024) di Simpang Empat.
Dijelaskannya, KPPS akan menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau dikenal dengan istilah Formulir model C. Pemberitahuan-KWK kepada pemilih yang terdaftar di wilayah kerja KPPS.
“Untuk syarat memilih bagi pemilih DPT, wajib membawa KTP El atau foto KTP atau KTP digital atau biodata kependudukan dan formulir model C Pemberitahuan KWK,” katanya.
Lanjutnya, bapak atau ibu agar menerima kedatangan KPPS yang bertugas di lapangan, dokumen C pemberitahuan tersebut berisi hari dan tanggal pemungutan suara, nama dan NIK pemilih, saran waktu kehadiran pemilih, nomor TPS dan alamat TPS.
C pemberitahuan akan didistribusikan oleh KPPS paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara atau sampai dengan tanggal 24 November 2024.
“Apabila sampai dengan tanggal 24 November 2024 pemilih belum menerimanya C pemberitahuan tersebut, agar dapat menghubungi atau mendatangi KPPS di wilayah TPS nya sampai dengan 1 hari sebelum pemungutan suara untuk mendapatkan C Pemberitahuan dengan membawa dokumen KTP elektronik,” ujarnya.
Ia menjelaskan ada 3 kategori pemilih yang berhak menggunakan hak suaranya di TPS. Pertama, pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan. Kedua, pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan (DPtb) dan ketiga, pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan (DPK).
“Penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan biodata penduduk. Khusus penggunaan biodata kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil bagi pemilih yang sudah perekaman e-KTP akan tetapi e KTPnya belum terbit,” katanya.
Pelaksanaan pemberian suara, Pemilih DPT akan dilayani oleh KPPS hak pilihnya sesuai dengan waktu Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Untuk kategori pemilih pindahan (DPTb) akan dilayani hak pilihnya, paling cepat 2 jam sebelum TPS di tutup atau dimulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB, dalam hal pemilih pindahan hadir sebelum pukul 11.00 WIB karena mengalami keadaan memaksa maka pemilih tetap diberikan kesempatan untuk memberikan suara.
Kemudian untuk pemilihan tambahan (DPK) 1 jam sebelum TPS ditutup KPPS akan umumkan bahwa pemilih tambahan dipersilahkan untuk memberikan hak suara atau dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Pemilih tambahan merupakan pemilik KTP El yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb dilayani hak pilihnya sesuai dengan alamat yang terdapat dalam KTP El yang bersangkutan atau sesuai RT/RW setempat.
Sedangkan pemilih pindahan, Ketua KPPS akan akan memberikan surat suara kepada pemilih dengan kategori, surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, kemudian surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat serta surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman Barat jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam Kabupaten Pasaman Barat.
Suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau pemilihan bupati dan wakil bupati dinyatakan sah jika, a. Surat Suara ditandatangani oleh ketua KPPS, dan b. tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon, dan dicoblos dengan menggunakan alat coblos (paku) yang sudah disediakan di bilik suara.
Setelah TPS ditutup maka penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari penghitungan suara untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilanjutkan dengan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Setelah selesai penghitungan suara saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, masyarakat dan pewarta dibolehkan untuk mendokumentasikan atau memfoto dokumen C Hasil, hal tersebut merupakan bentuk prinsip keterbukaan yang dilakukan oleh KPU Pasaman Barat.
KPU juga mengimbau agar masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya dalam Pilkada, gunakan hak pilih secara bijak demi kesejahteraan masyarakat Pasaman Barat kedepan, pilih pemimpin sesuai hati nurani, visi, misi dan program pasangan calon, hindari politik uang yang dapat memecahkan kerukunan antar anak bangsa, dan merusak moral demokrasi apalagi dampaknya pidana penjara sudah diatur dalam Undang-undang Pilkada pemberi dan penerima politik uang diberikan sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana termaktub dalam pasal 187 A Undang-undang Pilkada.
“Mari datang ke TPS, kita ciptakan Pilkada sejuk dan kondusif sebagaimana asas pilkada langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur dan adil, agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berlangsung dengan sukses dan demokratis,” ujarnya.
Ia menambahkan pada hari H nya nanti, setiap pemilih DPT dan pemilih DPK akan diberikan 2 jenis surat suara, pertama surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (surat suara bewarna merah maron). Kedua surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat (surat suara bewarna biru langit).