INformasinasional.com-MEDAN. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengungkapkan potensi maladministrasi dalam proses rekrutmen calon pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi. Dugaan ini mencuat setelah beberapa pelamar menyatakan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi yang dianggap tidak transparan.
Pemeriksaan dan Temuan Ombudsman
Pada Jumat, 22 November 2024, Ombudsman memeriksa pejabat Perumda Tirtanadi, yang diwakili Plt Direktur Administrasi dan Keuangan, Sahrim Siregar. Pjs. Kepala Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi maladministrasi dalam kerja sama antara Perumda Tirtanadi dengan Pusat Pelayanan Psikologi pada Masyarakat (P3M) Universitas Sumatera Utara (USU).
“Dalam pemeriksaan awal, kami tidak menemukan turunan MoA (Memorandum of Agreement) berupa juknis yang mengatur setiap tahapan seleksi. Selain itu, tidak ada pengawasan Perumda terhadap proses seleksi yang dilakukan P3M USU,” ujar James pada Senin (25/11/2024).
[irp posts=”34397″ ]
Protes Publik dan Respon Pihak Terkait
Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Ari Gusti Syahputra, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Ombudsman dalam menangani kasus ini. Ia mengkritik kurangnya transparansi dalam proses seleksi. “Kami ingin tahu bagaimana metode penentuan kelulusan dilakukan. Jika ada syarat tambahan, harus diumumkan ke publik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua P3M USU, Fahmi Ananda, menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan sesuai MoA dengan Perumda Tirtanadi. Namun, ia mengakui adanya pembatasan kuota peserta seleksi berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan Perumda. “Dari 1400 pelamar, hanya 306 yang diundang mengikuti psikotes, berdasarkan IPK tertinggi,” ungkapnya.
Plt Dirut Perumda Tirtanadi Bungkam
Plt Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ewin Putra, belum memberikan penjelasan terkait dugaan maladministrasi ini. Bahkan, ia tidak merespons konfirmasi dari media. Berdasarkan data LHKPN 2023, harta kekayaannya meningkat sebesar Rp 295 juta dibanding tahun sebelumnya, hingga mencapai Rp 1,41 miliar.
Pelamar Kecewa dan Desak Evaluasi
Sejumlah pelamar mengaku dirugikan oleh proses seleksi yang dianggap tidak adil. “Syarat saya lengkap sesuai pengumuman, tapi tidak lolos. Ini tidak masuk akal,” ujar salah satu pelamar yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, perbedaan antara syarat pengumuman dan implementasi seleksi administrasi melanggar asas transparansi dan akuntabilitas. “Kami mendesak Pj Gubernur Sumut untuk membatalkan hasil seleksi dan mengulang proses rekrutmen,” tambahnya.
Tuntutan Transparansi
Kasus ini menjadi peringatan bagi instansi pelayanan publik untuk menjalankan seleksi secara profesional dan terbuka. Ombudsman Sumut berencana mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut.
Masyarakat berharap, langkah ini menjadi momentum reformasi dalam pengelolaan SDM di Perumda Tirtanadi demi mengembalikan kepercayaan publik. (***)