INformasinasional.com-LANGKAT. Polres Langkat didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan FB, seorang Ketua salah satu organisasi masyarakat kepemudaan di Kabupaten Langkat. Desakan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 441 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 30 Agustus 2024.
Antoni, selaku korban, mengungkapkan bahwa hingga kini penyelidikan terhadap laporannya belum mencapai penyelesaian. Padahal, Polres Langkat telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik / 357 / IX / RES.1.19./ 2024 / Reskrim pada 17 September 2024.
Surat tersebut mengonfirmasi dimulainya penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana. Insiden ini terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di Lingkungan 1 Pasar Lori, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Menurut keterangan korban, FB diduga memerintahkan anggotanya menjemput Antoni dari rumahnya di Kecamatan Kuala dan membawanya ke lokasi bernama Star Flay. Tak hanya itu, FB juga dituduh memerintahkan anggota organisasinya untuk mengambil narkoba jenis sabu dari sebuah barak dan menyerahkannya kepada korban.
“FB memaksa korban memegang narkoba tersebut sambil mengancam akan melaporkannya ke Polda Sumut atas tuduhan penyalahgunaan narkoba,” ungkap salah seorang anggota keluarga korban yang meminta namanya dirahasiakan demi keselamatan.
[irp posts=”34685″ ]
Selain itu, FB diduga memaksa korban menandatangani kuitansi hutang piutang sebesar Rp90.000.000 yang dibuat seolah-olah benar adanya. Ancaman dan tekanan tersebut dilakukan di bawah intimidasi agar korban tidak melawan.
“FB juga menginstruksikan anggotanya untuk mengantar korban kembali ke rumah setelah dokumen kuitansi itu ditandatangani,” tambah sumber tersebut.
Meskipun kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, keluarga korban menilai proses hukum berjalan lamban dan meminta Polres Langkat mempercepat penyelesaian kasus ini.
“Harapan kami adalah keadilan ditegakkan, dan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup keluarga korban.
Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ini.
(Reporter: Rud)