Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

3 Perangkat Desa di Aceh Timur Ditangkap karena Perdagangan Satwa Dilindungi

Editor: Misno

07/12/2024 22:45
in KRIMINAL, TRENDING
0
3 Perangkat Desa di Aceh Timur Ditangkap karena Perdagangan Satwa Dilindungi

Foto: Polisi mengamankan pelaku penjualan kulit hewan di Aceh (Dok. Polres Aceh Utara)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-ACEH UTARA. Tiga perangkat desa asal Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, ditangkap polisi atas dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau dan beruang madu. Ketiganya ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Utara saat membawa barang bukti berupa kulit dan tulang satwa tersebut pada Senin (26/11) malam.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial R (26), Z (35), dan I (36). Ketiganya diketahui menjabat sebagai bendahara desa, sekretaris desa (sekdes), dan kepala dusun di tempat tinggal mereka. Penangkapan dilakukan di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kulit harimau, tulang belulangnya, serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” jelas AKP Novrizaldi kepada wartawan pada Sabtu (7/12/2024).

Jerat di Hutan

Dari hasil pemeriksaan, tersangka R diketahui menjerat harimau dan beruang madu tersebut di hutan kawasan Langkahan, Aceh Utara. Barang bukti berupa kulit dan tulang satwa dilindungi itu dibawa menggunakan sepeda motor oleh R bersama Z. Tersangka I berperan sebagai perantara untuk mencari pembeli.

Baca juga  Polsek Lembah Melintang Lakukan Pendampingan Kelompok Budi Daya Pengembangan Ikan Air Tawar

Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya bagian tubuh satwa yang telah terjual. Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukumannya sangat berat, mengingat tindakan ini melibatkan satwa yang dilindungi undang-undang,” tegas AKP Novrizaldi.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran terhadap perlindungan satwa liar di Indonesia. Pemerintah dan masyarakat diharapkan terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati sebagai warisan alam yang tak ternilai harganya.*

Post Views: 293
Tags: AcehAceh Utarajual kulit harimaukonservasi satwapolres aceh utara
Previous Post

Polsek Lembah Melintang Lakukan Pendampingan Kelompok Budi Daya Pengembangan Ikan Air Tawar

Next Post

Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal Seluas 3 Hektare di Mandailing Natal, Puluhan Mesin Disita

Next Post
Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal Seluas 3 Hektare di Mandailing Natal, Puluhan Mesin Disita

Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal Seluas 3 Hektare di Mandailing Natal, Puluhan Mesin Disita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com