
INformasinasional.com-Pasaman Barat–Momentum Hari Jadi Fungsi Reserse Kepolisian Republik Indonesia ke-77 tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan sembilan paket besar narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 854,33 gram.
Dalam penangkapan tersebut, tim opsnal dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, dan juga bersama Kapolsek Ranah Batahan AKP Zulfikar beserta anggota berhasil meringkus kedua pelaku masing-masing berinisial RP (25) dan HR (33), di Jorong Aek Napal dan Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Benar, kedua pelaku berhasil diringkus petugas di dua tempat yang berbeda, berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Eri Yantomewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, di Simpang Empat, Selasa (10/12/2024).
Dikatakan, berbekal informasi dari masyarakat tersebut, tim opsnal yang langsung berkoordinasi dengan personel Polsek Ranah Batahan, selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi, yang mengarah kepada sebuah warung kopi yang berada di pinggir jalan raya Jorong Aek Napal Nagari Batahan Barat.
“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku yang menjadi target operasi, petugas berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial RP, saat itu pelaku sedang duduk santai di warung kopi yang berada di pinggir jalan raya Jorong Aek Napal Nagari Batahan Barat,” ucapnya.
Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku RP, yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, dan ditemukan sebanyak 11 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang simpan di dalam kantong celana pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku RP yaitu 11 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna bening yang ditemukan di dalam dompet bertulisan murni, satu buah kaca pirek, satu unit handphone merk Vivo, dua buah dompet dan uang tunai sebesar Rp 500.000, diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Pengakuan pelaku RP kepada petugas, narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial HR,” sebutnya.
Lanjutnya, petugas langsung bergerak untuk melakukan pengembangan menuju rumah pelaku HR, yang berjarak sekitar delapan kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, tepatnya di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Barat.
“Sesampai di lokasi rumah pelaku HR, Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, tim opsnal yang diback up oleh personel Polsek Ranah Batahan langsung menyebar disekeliling rumah pelaku, dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumahnya,” tuturnya.
Diterangkan, melihat kedatangan petugas yang sudah menyebar disekitar rumah, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang bungkusan warna hitam yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ke belakang rumah pelaku, namun aksi tersebut diketahui oleh petugas.
Setelah berhasil mengamankan pelaku HR, petugas langsung mempertemukan kedua pelaku ini, dan pengakuan dari pelaku RP bahwa barang haram tersebut diperoleh dari HR.
“Setelah dipertemukan kedua pelaku RP dan HR, dihadapan petugas beserta para saksi pelaku HR mengakui bahwa 11 paket kecil sabu-sabu yang disita dari pelaku RP beserta bungkusan hitam yang dibuang ke belakang rumah diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” terangnya.
Dijelaskan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku HR yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, ditemukan sembilan paket besar narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna bening yang diperkirakan seberat 854,33 gram, dan empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu buah timbangan digital.
“Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah sendok yang terbuat dari pipet besar, satu buah sendok yang terbuat dari pipet kecil, tujuh pak plastik klip warna bening yang diduga digunakan untuk pembungkus sabu-sabu ukuran kecil dan satu buah plastik klip warna bening yang diduga untuk pembungkus sabu ukuran kecil,” jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap pelaku HR, Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Provinsi Aceh, yang baru saja diterima oleh pelaku HR pada hari Minggu (8/12/2024), dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari kedua pelaku RP dan HR ini, merupakan kasus terbesar sepanjang tahun 2024, dan ada beberapa pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi, dan selanjutnya akan segera kami terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) guna kepentingan penyidikan,” sebutnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik dari Sat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, pelaku RP dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku HR akan dijatuhi hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.