Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Satreskrim Polres Nias Selatan Amankan Pelaku Judi Online

Editor: Misno

23/12/2024 12:30
in KRIMINAL
0
Satreskrim Polres Nias Selatan Amankan Pelaku Judi Online

Satreskrim Polres Nias Selatan Amankan Pelaku Judi Online

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – NIAS SELATAN. Prestasi luar biasa kembali ditorehkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan. Mereka berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online di wilayah hukum Polres Nias Selatan.

Pelaku berinisial PD (45), warga Desa Hiliana’a, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap pada Senin (16/12/2024) malam sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Baloho Indah.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Iptu Sugiabdi, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian online di daerah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku judi online yang menggunakan ponsel merek Vivo Y27,” ujar Iptu Sugiabdi pada Minggu (22/12/2024).

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu, sebuah rekening dana, dan ponsel yang digunakan untuk berjudi.

[irp posts=”35374″ ]

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. PD terancam Pasal 303 ayat (1) ke-1 Subs Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kasat Reskrim juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian.

“Perjudian adalah tindakan yang dilarang oleh hukum dan agama. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi aktivitas ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tegas Iptu Sugiabdi.

Langkah cepat dan tegas Polres Nias Selatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat sebagai wujud nyata dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Nias Selatan.

Reporter: Mareti Tafonao

Post Views: 545
Tags: Amankan PelakuJudi OnlinePolres Nias SelatanSatreskrim
Previous Post

Trump Ungkap Segera Bertemu Putin untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia

Next Post

Waspada! Jalinsum Langkat Rawan Kecelakaan, Pemudik Nataru Diminta Berhati-Hati

Next Post
Waspada! Jalinsum Langkat Rawan Kecelakaan, Pemudik Nataru Diminta Berhati-Hati

Waspada! Jalinsum Langkat Rawan Kecelakaan, Pemudik Nataru Diminta Berhati-Hati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

04/07/2025 07:15
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

04/07/2025 06:23
4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (389)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (594)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,808)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com