INformasinasional.com – NIAS SELATAN. Prestasi luar biasa kembali ditorehkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan. Mereka berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online di wilayah hukum Polres Nias Selatan.
Pelaku berinisial PD (45), warga Desa Hiliana’a, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap pada Senin (16/12/2024) malam sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Baloho Indah.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Iptu Sugiabdi, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian online di daerah tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku judi online yang menggunakan ponsel merek Vivo Y27,” ujar Iptu Sugiabdi pada Minggu (22/12/2024).
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu, sebuah rekening dana, dan ponsel yang digunakan untuk berjudi.
[irp posts=”35374″ ]
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. PD terancam Pasal 303 ayat (1) ke-1 Subs Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasat Reskrim juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian.
“Perjudian adalah tindakan yang dilarang oleh hukum dan agama. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi aktivitas ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tegas Iptu Sugiabdi.
Langkah cepat dan tegas Polres Nias Selatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat sebagai wujud nyata dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Nias Selatan.
Reporter: Mareti Tafonao