INformasinasional.com – KEPRI. Sebanyak 12 tersangka dalam kasus narkotika, termasuk 10 oknum anggota polisi, resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) pada Kamis (19/12/2024). Penyerahan tahap II ini dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, yang melibatkan barang bukti dan tersangka.
Penyerahan ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Batam, sesuai dengan lokasi kejadian perkara (locus delicti). Ke-12 tersangka diidentifikasi sebagai Satria Nanda, Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zulkifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat (oknum polisi), serta Aziz Matua Siregar (sipil), yang berperan sebagai kurir.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dikenai pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. Sebagian besar dikenai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), sementara lainnya menghadapi tambahan Pasal 140 ayat (2).
[irp posts=”35444″ ]
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, menyatakan bahwa sembilan jaksa telah ditunjuk untuk menangani 12 berkas perkara ini. “Tim JPU akan segera menyempurnakan surat dakwaan untuk melimpahkan kasus ke pengadilan. Ini menjadi langkah awal menuju persidangan,” ujar Yusnar.
Peran Berbeda, Sidang Terpisah
Setiap tersangka akan diadili dalam persidangan terpisah, mengingat peran mereka yang berbeda. Penyelidikan mengungkapkan bahwa 10 oknum polisi berperan sebagai penjual narkotika, sementara dua sipil bertindak sebagai pembeli dan kurir.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra, menjelaskan bahwa setelah pelimpahan, para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Batam selama 20 hari. “Kami sedang mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sidang direncanakan pada awal 2025,” ungkapnya.
Komitmen Berantas Narkoba
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba. Teguh Subroto menegaskan bahwa Kejati Kepri mendukung penuh pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas oknum yang terlibat.
“Dari Januari hingga Desember 2024, kami menangani 259 perkara narkotika. Sebelas terdakwa dijatuhi hukuman mati, dan enam lainnya dihukum seumur hidup. Ini menunjukkan komitmen kami menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Yusnar.
Pengawalan Ketat
Penyerahan para tersangka ke Kejari Batam dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Polda Kepri, mengingat ada 32 perkara yang diselesaikan pada hari yang sama. Meski begitu, Iqram memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka. “Mereka diperlakukan sama seperti tahanan lainnya,” katanya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting sekaligus peringatan bagi semua pihak tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan konsekuensi hukum yang menanti pelaku.**