INformasinasional.com – MEDAN. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memenangkan ratusan guru honorer Langkat atas sengketa pengumuman kelulusan formasi guru PPPK 2023. Keputusan ini mempertegas kewajiban Bupati Langkat untuk membatalkan pengumuman kelulusan sebelumnya dan melakukan pengumuman ulang berdasarkan hasil tes Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam sidang yang berlangsung pada 10 Januari 2025, Majelis Hakim PTTUN menyatakan:
1. Menerima permohonan banding dari pihak Bupati Langkat (Tergugat) dan Tergugat II Intervensi.
2. Menguatkan putusan PTUN Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN tanggal 26 September 2024.
3. Menghukum pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp250.000 secara tanggung renteng.
Proses Hukum yang Panjang
Putusan ini mengakhiri upaya hukum banding yang diajukan Bupati Langkat pada 8 Oktober 2024. Sebelumnya, PTUN Medan menyatakan proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 cacat administrasi dan melanggar hukum serta HAM, sehingga harus dilakukan pengumuman ulang sesuai hasil CAT BKN.
LBH Medan Desak Pelaksanaan Putusan
Melalui siaran pers yang diterima pada Sabtu (11/1/2025), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat menyambut baik putusan PTTUN. Mereka menilai keputusan ini membuktikan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK Langkat 2023 tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Bupati Langkat segera melaksanakan putusan PTTUN ini untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi ratusan guru honorer yang telah berjuang dengan pengorbanan besar,” tegas Irvan Saputra, SH, MH, dan Arta Sigalingging, SH, dari LBH Medan.
Harapan Guru Honorer
Ratusan guru honorer yang terlibat dalam sengketa ini berharap putusan PTTUN dapat segera dieksekusi demi keadilan. Mereka menginginkan proses seleksi PPPK yang adil dan transparan untuk memberikan kepastian terhadap masa depan mereka sebagai tenaga pendidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak ratusan guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di Langkat. Keputusan PTTUN diharapkan menjadi langkah awal pembenahan sistem seleksi PPPK secara nasional.*