INformasinasional.com-LANGKAT. Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menahan Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Langkat, TAP, atas dugaan kasus korupsi dana KONI. Penahanan dilakukan pada Senin (13/1/2025) sore.
Selain TAP, Ketua KONI Langkat periode 2019-2023, TP, juga turut ditahan. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 600.895.000.
“Selain TAP, ada tersangka lain dalam perkara ini, yakni Ketua KONI Langkat periode 2019-2023 berinisial TP,” ujar Kasi Intelijen Kejari Langkat, Nardo Sitepu, kepada media, Selasa (14/1/2025).
Modus dan Ancaman Hukuman
Menurut penyelidikan, para tersangka menggunakan modus kegiatan fiktif, pemotongan honor, dan markup penggunaan anggaran. Atas perbuatannya, TAP dan TP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sesuai aturan yang berlaku.
Penahanan di Rutan Tanjung Gusta
Nardo menjelaskan bahwa TAP ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2025. “Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah Nardo.
[irp posts=”36122″ ]
Kasus ini menambah deretan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Langkat. Publik kini menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut, termasuk apakah ada keterlibatan Plt Bupati dan Sekda Langkat dalam kasus ini.
Keberhasilan tim Pidsus Kejari Langkat menangkap dua tersangka ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara.
Reporter: Misnoadi