INformasinasional.com – NIAS SELATAN. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Safrin Zebua (37), mantan Kepala SMKN 1 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan. Safrin, yang juga dikenal sebagai Ama Eirene, dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan terhadap siswanya, Yaredi Ndruru (17), hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sidang putusan berlangsung pada Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Cabang Telukdalam. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadly, SH, MH, bersama hakim anggota Junter Silaban, SH, MH, dan Gabriel Lase, SH. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Nias Selatan, yang dipimpin oleh Juni Kristian Telaumbanua, SH, MH, hadir bersama keluarga korban yang menyaksikan langsung pembacaan putusan.
[irp posts=”36234″ ]
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebut bahwa Safrin Zebua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 Ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, vonis hakim dinilai telah mencerminkan keadilan, baik bagi keluarga korban maupun terdakwa.
“Kami menilai putusan ini telah mencerminkan keadilan bagi semua pihak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, SH, MH, pada Jumat (17/1/2025).
Keluarga Korban Sambut Putusan dengan Syukur
Perwakilan keluarga korban, Ingatan Telaumbanua, SH, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan berbagai pihak yang membantu proses hukum kasus ini selama delapan bulan terakhir.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kepolisian Resor Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Majelis Hakim, serta semua pihak yang telah memperjuangkan keadilan atas kematian anak kami, Yaredi Ndruru. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Ingatan Telaumbanua.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 23 Maret 2024, ketika Safrin Zebua melakukan kekerasan fisik terhadap Yaredi Ndruru dengan memukul kepala korban menggunakan tangan. Akibatnya, korban mengalami pusing dan kesehatannya terus memburuk hingga dirujuk ke RSU Thomsen Nias pada 15 April 2024. Sayangnya, Yaredi menghembuskan napas terakhirnya pada malam hari tanggal 16 April 2024.
Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya melindungi hak anak-anak serta mencegah kekerasan dalam lingkungan pendidikan.
Reporter: Mareti Tafonao