Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan Kepala SMKN 1 Siduaori Dihukum 14 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan yang Berujung Kematian Siswa

Editor: Misno

18/01/2025 14:13
in BERITA VIDIO, HUKUM, TRENDING
0
Mantan Kepala SMKN 1 Siduaori Dihukum 14 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan yang Berujung Kematian Siswa

Kepala SMKN di Nias Selatan ditangkap karena aniaya siswa hingga meninggal dunia. Dia ditangkap saat keluar dari rumah sakit, Sabtu (27/4). (Foto: Arsip Polres Nias Selatan)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – NIAS SELATAN. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Safrin Zebua (37), mantan Kepala SMKN 1 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan. Safrin, yang juga dikenal sebagai Ama Eirene, dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan terhadap siswanya, Yaredi Ndruru (17), hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Sidang putusan berlangsung pada Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Cabang Telukdalam. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadly, SH, MH, bersama hakim anggota Junter Silaban, SH, MH, dan Gabriel Lase, SH. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Nias Selatan, yang dipimpin oleh Juni Kristian Telaumbanua, SH, MH, hadir bersama keluarga korban yang menyaksikan langsung pembacaan putusan.

[irp posts=”36234″ ]

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebut bahwa Safrin Zebua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 Ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, vonis hakim dinilai telah mencerminkan keadilan, baik bagi keluarga korban maupun terdakwa.

“Kami menilai putusan ini telah mencerminkan keadilan bagi semua pihak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, SH, MH, pada Jumat (17/1/2025).

Keluarga Korban Sambut Putusan dengan Syukur


Perwakilan keluarga korban, Ingatan Telaumbanua, SH, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan berbagai pihak yang membantu proses hukum kasus ini selama delapan bulan terakhir.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kepolisian Resor Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Majelis Hakim, serta semua pihak yang telah memperjuangkan keadilan atas kematian anak kami, Yaredi Ndruru. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Ingatan Telaumbanua.

Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 23 Maret 2024, ketika Safrin Zebua melakukan kekerasan fisik terhadap Yaredi Ndruru dengan memukul kepala korban menggunakan tangan. Akibatnya, korban mengalami pusing dan kesehatannya terus memburuk hingga dirujuk ke RSU Thomsen Nias pada 15 April 2024. Sayangnya, Yaredi menghembuskan napas terakhirnya pada malam hari tanggal 16 April 2024.

Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya melindungi hak anak-anak serta mencegah kekerasan dalam lingkungan pendidikan.

Reporter: Mareti Tafonao

Post Views: 2,537
Tags: Dihukum 14 Tahun PenjaraKasus KekerasanKematian SiswaMantan Kepala SMKN 1Siduaori
Previous Post

Hari Jadi Langkat ke 275, Semangat Kolaborasi Menuju Kemajuan Daerah

Next Post

Manfaatkan Lahan Kosong dan Pencapaian Target Swasembada Pangan, Polres Pasaman Barat Gelar Penanaman Benih Jagung

Next Post
Manfaatkan Lahan Kosong dan Pencapaian Target Swasembada Pangan, Polres Pasaman Barat Gelar Penanaman Benih Jagung

Manfaatkan Lahan Kosong dan Pencapaian Target Swasembada Pangan, Polres Pasaman Barat Gelar Penanaman Benih Jagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com