INformasinasional.com-MEDAN.Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut merekomendasikan pemecatan dengan tidak hormat terhadap tujuh anggota Polrestabes Medan yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga tewasnya warga bernama Budianto Sitepu.
“Ya, kita rekomendasikan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap ketujuh personel tersebut,” ujar Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, Jumat (24/1/2025).
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Menurut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, sidang kode etik profesi terhadap ketujuh personel Polrestabes Medan juga masih berjalan untuk menentukan nasib mereka.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Rabu, 25 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah warung di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Insiden cekcok di lokasi tersebut membuat personel Resmob Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tiga orang, yakni Budianto Sitepu, Dedy, dan Girin. Ketiganya ditangkap karena dugaan pengancaman dengan kekerasan.
[irp posts=”36518″ ]
Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa. Namun, pada pukul 15.00 WIB, Budianto Sitepu yang dalam kondisi terluka parah dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Keesokan harinya, Kamis (26/11/2024) pukul 10.34 WIB, ia dinyatakan meninggal dunia.
Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, seperti luka di kepala dan rahang. Namun, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menegaskan bahwa korban tidak meninggal di dalam tahanan, melainkan di rumah sakit setelah mendapat perawatan medis.
Tindakan Tegas Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengambil langkah tegas dengan menempatkan tujuh personel yang diduga terlibat, termasuk seorang perwira berpangkat Ipda berinisial ID, di penempatan khusus (patsus). “Kasus ini sudah kami limpahkan ke Bid Propam Polda Sumut untuk pelanggaran kode etik, dan Dit Reskrimum Polda Sumut untuk dugaan penganiayaan,” jelas Gidion.
Ia juga menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban yang berharap keadilan dapat ditegakkan. Sidang kode etik dan penyelidikan pidana terhadap ketujuh personel Polrestabes Medan akan menjadi langkah penting dalam mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi Budianto Sitepu.*