INformasinasional.com – LANGKAT
Dalam upaya mendukung efisiensi anggaran pemerintah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat resmi memperketat aturan terkait pembayaran jasa publikasi bagi wartawan. Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan dan Efektivitas Anggaran Pemerintah, khususnya dalam sektor publikasi.
Pengetatan tersebut diatur melalui Surat Pemberitahuan Nomor: 500.12-18/Diskominfo/2025 tertanggal 24 Januari 2024, yang memuat ketentuan baru mengenai syarat wartawan unit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Salah satu poin utama dalam surat ini adalah kewajiban bagi wartawan untuk memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diterbitkan oleh Dewan Pers sebagai syarat menerima pembayaran jasa publikasi.
Kebijakan untuk Profesionalisme, Bukan Membatasi Kebebasan Pers
Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyudiharto SSTP MSi, mengatakan, bahwa kebijakan ini sama sekali tidak bertujuan membatasi ruang gerak pers atau menghalangi akses wartawan dalam meliput kegiatan pemerintah daerah.
“Pemkab Langkat tidak pernah melarang wartawan untuk meliput. Tolong ini digarisbawahi. Semua jurnalis tetap memiliki hak untuk melakukan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik. Yang kami atur hanyalah mekanisme pembayaran jasa publikasi agar lebih profesional, tepat sasaran, dan efisien sesuai arahan Presiden,” kata Wahyudiharto kepada INformasinasional.com, Rabu (5/2/1/2025)
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dana publik yang digunakan untuk jasa publikasi benar-benar disalurkan kepada wartawan yang kompeten dan profesional.
Selaras dengan UU Pers dan Standar Kompetensi Dewan Pers
Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan profesionalisme wartawan. Khususnya, Pasal 15 ayat (2) UU Pers menegaskan peran Dewan Pers dalam meningkatkan standar profesionalisme wartawan.
Selain itu, Pasal 7 ayat (2) UU yang sama juga menyebutkan bahwa wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, yang menjadi dasar utama dalam praktik jurnalisme yang bertanggung jawab. Dengan mensyaratkan kepemilikan Sertifikat UKW, Dinas Kominfo Langkat memastikan bahwa hanya wartawan yang telah teruji secara kompetensi yang berhak menerima pembayaran jasa publikasi.
[irp posts=”36792″ ]
Tak hanya itu, Pasal 9 ayat (2) UU Pers juga mewajibkan setiap perusahaan pers untuk berbadan hukum. Kebijakan ini secara tidak langsung mendorong media yang bermitra dengan Pemkab Langkat untuk memiliki legalitas yang jelas, sehingga meningkatkan kualitas dan akuntabilitas perusahaan pers di daerah tersebut.
Mengacu pada Standar Kompetensi Wartawan Dewan Pers
Aturan ini juga merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan, yang ditetapkan pada 16 November 2023. Dalam peraturan tersebut, Dewan Pers menegaskan pentingnya standar kompetensi sebagai tolok ukur profesionalisme wartawan.
Kompetensi wartawan tidak hanya diukur dari kemampuan menulis atau melaporkan berita, tetapi juga dari pemahaman yang mendalam mengenai etika jurnalistik, hukum pers, serta regulasi yang berlaku di dunia media. Oleh karena itu, setiap wartawan diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang telah terverifikasi Dewan Pers.
Membangun Kemitraan yang Lebih Profesional
Melalui kebijakan ini, Dinas Kominfo Langkat berharap dapat membangun kemitraan yang lebih profesional antara pemerintah daerah dan media massa. Selain mendukung efisiensi anggaran, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemberitaan di Langkat, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih akurat, kredibel, dan bermanfaat.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas pemberitaan di Langkat,” kata Wahyudiharto lagi
Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan ekosistem pers di Kabupaten Langkat semakin sehat, profesional, dan mampu memberikan kontribusi positif dalam mendukung pembangunan daerah melalui pemberitaan yang berkualitas.
Reporter: Misno Adi