Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Selaras dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat Pembayaran Media

Editor: Misno

05/02/2025 17:50
in DAERAH, TRENDING
0
Selaras dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat Pembayaran Media

Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyudiharto SSTP MSi,

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

INformasinasional.com – LANGKAT

Dalam upaya mendukung efisiensi anggaran pemerintah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat resmi memperketat aturan terkait pembayaran jasa publikasi bagi wartawan. Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan dan Efektivitas Anggaran Pemerintah, khususnya dalam sektor publikasi.

Pengetatan tersebut diatur melalui Surat Pemberitahuan Nomor: 500.12-18/Diskominfo/2025 tertanggal 24 Januari 2024, yang memuat ketentuan baru mengenai syarat wartawan unit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Salah satu poin utama dalam surat ini adalah kewajiban bagi wartawan untuk memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diterbitkan oleh Dewan Pers sebagai syarat menerima pembayaran jasa publikasi.

Kebijakan untuk Profesionalisme, Bukan Membatasi Kebebasan Pers

Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyudiharto SSTP MSi, mengatakan, bahwa kebijakan ini sama sekali tidak bertujuan membatasi ruang gerak pers atau menghalangi akses wartawan dalam meliput kegiatan pemerintah daerah.

“Pemkab Langkat tidak pernah melarang wartawan untuk meliput. Tolong ini digarisbawahi. Semua jurnalis tetap memiliki hak untuk melakukan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik. Yang kami atur hanyalah mekanisme pembayaran jasa publikasi agar lebih profesional, tepat sasaran, dan efisien sesuai arahan Presiden,” kata Wahyudiharto kepada INformasinasional.com, Rabu (5/2/1/2025)

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dana publik yang digunakan untuk jasa publikasi benar-benar disalurkan kepada wartawan yang kompeten dan profesional.

Selaras dengan UU Pers dan Standar Kompetensi Dewan Pers

Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan profesionalisme wartawan. Khususnya, Pasal 15 ayat (2) UU Pers menegaskan peran Dewan Pers dalam meningkatkan standar profesionalisme wartawan.

Selain itu, Pasal 7 ayat (2) UU yang sama juga menyebutkan bahwa wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, yang menjadi dasar utama dalam praktik jurnalisme yang bertanggung jawab. Dengan mensyaratkan kepemilikan Sertifikat UKW, Dinas Kominfo Langkat memastikan bahwa hanya wartawan yang telah teruji secara kompetensi yang berhak menerima pembayaran jasa publikasi.

[irp posts=”36792″ ]

Tak hanya itu, Pasal 9 ayat (2) UU Pers juga mewajibkan setiap perusahaan pers untuk berbadan hukum. Kebijakan ini secara tidak langsung mendorong media yang bermitra dengan Pemkab Langkat untuk memiliki legalitas yang jelas, sehingga meningkatkan kualitas dan akuntabilitas perusahaan pers di daerah tersebut.

Mengacu pada Standar Kompetensi Wartawan Dewan Pers

Aturan ini juga merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan, yang ditetapkan pada 16 November 2023. Dalam peraturan tersebut, Dewan Pers menegaskan pentingnya standar kompetensi sebagai tolok ukur profesionalisme wartawan.

Kompetensi wartawan tidak hanya diukur dari kemampuan menulis atau melaporkan berita, tetapi juga dari pemahaman yang mendalam mengenai etika jurnalistik, hukum pers, serta regulasi yang berlaku di dunia media. Oleh karena itu, setiap wartawan diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang telah terverifikasi Dewan Pers.

Membangun Kemitraan yang Lebih Profesional

Melalui kebijakan ini, Dinas Kominfo Langkat berharap dapat membangun kemitraan yang lebih profesional antara pemerintah daerah dan media massa. Selain mendukung efisiensi anggaran, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemberitaan di Langkat, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih akurat, kredibel, dan bermanfaat.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas pemberitaan di Langkat,” kata Wahyudiharto lagi

Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan ekosistem pers di Kabupaten Langkat semakin sehat, profesional, dan mampu memberikan kontribusi positif dalam mendukung pembangunan daerah melalui pemberitaan yang berkualitas.

Reporter: Misno Adi

Post Views: 513
Tags: Aturan KetatDinas Kominfo Langkat TerapkanKebijakan NasionalPembayaran Media
Previous Post

Wabup Risnawanto sama anggota DPRD Pasbar hadiri Musrembang Kecamatan Pasaman Tahun 2025

Next Post

Mhd Amril Harahap Desak Pj Bupati Batubara Copot Sekda NDS, Soroti Dugaan Pelanggaran dan Kegaduhan Publik

Next Post
Mhd Amril Harahap Desak Pj Bupati Batubara Copot Sekda NDS, Soroti Dugaan Pelanggaran dan Kegaduhan Publik

Mhd Amril Harahap Desak Pj Bupati Batubara Copot Sekda NDS, Soroti Dugaan Pelanggaran dan Kegaduhan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com