INformasinasional.com-BATU BARA.Polemik terkait Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batubara, NDS, terus bergulir dan memicu perhatian publik. Sorotan tajam datang dari Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IPA) Provinsi Sumatera Utara, Mhd Amril Harahap, yang secara tegas meminta Penjabat (Pj) Bupati Batubara untuk segera mencopot NDS dari jabatannya.
Kontroversi bermula dari viralnya foto mobil dinas milik Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara yang tertangkap kamera berada di dekat salah satu tempat hiburan malam di Jakarta. Hal ini menjadi heboh setelah NDS menuduh tiga pejabat teras Batubara berada di dalam mobil tersebut. Namun, setelah dilakukan konfirmasi, sang sopir membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa mobil hanya melintas di kawasan itu untuk menghindari kemacetan, tanpa membawa pejabat mana pun. Pengecekan lebih lanjut juga menunjukkan bahwa tidak ada pejabat Batubara yang melakukan kunjungan dinas ke Jakarta saat itu.
[irp posts=”36796″ ]
Merespons kejadian tersebut, Mhd Amril Harahap menilai sikap NDS sebagai tidak profesional dan menyesatkan publik. “Saya sudah lama mengamati perilaku NDS yang tidak kooperatif dan terkesan ugal-ugalan dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara. Pernyataannya terkait mobil dinas tersebut adalah hoaks yang tidak didasarkan pada fakta, tanpa ada koordinasi dengan Pj Bupati Batubara,” tegas Amril.
Amril juga menilai bahwa tindakan NDS berpotensi melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 dan Pasal 45A, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Pernyataan yang menyesatkan ini telah menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat Batubara dan jelas tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Lebih jauh, Amril menyoroti kinerja NDS yang dinilai buruk selama menjabat sebagai Sekda. Ia mengungkapkan bahwa defisit keuangan daerah Kabupaten Batubara diduga kuat akibat ketidakmampuan NDS dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Tahun Anggaran 2022-2023. “Defisit ini telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah,” ujar Amril.
Amril juga mengungkapkan bahwa saat Pj Bupati Batubara dijabat oleh Nizamul, sempat diajukan permohonan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk memeriksa TAPD Kabupaten Batubara. Pemeriksaan ini terkait penyusunan APBD dan P-APBD 2023, di mana terdapat beban kegiatan Tahun Anggaran 2023 yang dialihkan ke APBD 2024. Hal ini menyebabkan banyak program pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, Amril mengklaim memiliki informasi terpercaya mengenai dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan NDS. “Kami mendapat informasi bahwa NDS melakukan pengutipan sebesar 1% dari anggaran kegiatan setiap OPD di Kabupaten Batubara, dengan dalih untuk kegiatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) POLDA Sumut. Selain itu, NDS juga diduga kerap melakukan pengutipan liar atas nama Pj Bupati Batubara untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Amril.
Sebagai penutup, Amril menegaskan bahwa PW IPA Sumut akan terus mengawal kasus ini dan siap melaporkan dugaan pelanggaran NDS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sumut. “Kami meminta Pj Bupati Batubara segera memecat NDS dari jabatannya. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini diusut tuntas,” tegas Amril.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekda NDS dan Pj Bupati Batubara belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.(Bobby)