INformasinasional.com-BEKASI. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi resmi mengumumkan penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini. Pengumuman ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.4.3/4378/SJ terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kota Bekasi membacakan Berita Acara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi serta Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini secara resmi menetapkan Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, S.E., M.M. sebagai Wali Kota Bekasi dan Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si. sebagai Wakil Wali Kota Bekasi terpilih.
Usai pembacaan berita acara, dilakukan penandatanganan dokumen DPRD Kota Bekasi yang mengesahkan hasil penetapan pasangan kepala daerah baru tersebut.
Ketua DPRD Kota Bekasi dalam sambutannya menyampaikan harapan besar kepada pasangan terpilih agar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik serta membangun sinergi dengan DPRD dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.
[irp posts=”36925″ ]
“Kami berharap Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab dan terus mengedepankan kepentingan warga Kota Bekasi. Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan mengesampingkan perbedaan pilihan politik demi kemajuan daerah kita,” ujarnya.
Dengan pengumuman ini, proses Pilkada di Kota Bekasi resmi memasuki tahap akhir, sebelum nantinya pasangan terpilih dilantik dan mulai menjalankan tugasnya sebagai pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan.(Rel/Bobby OZ)