INformasinasional.com – JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Saat ini, jaksa tengah menyusun berkas dakwaan terhadap Tom Lembong sebelum kasusnya memasuki tahap persidangan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Keduanya akan tetap ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
“Oleh penuntut umum dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 5 Maret 2025. Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, di kantornya, Jumat (14/2/2025).
[irp posts=”37037″ ]
Ia menjelaskan bahwa Tom Lembong dan Charles Sitorus ditempatkan di rumah tahanan yang berbeda. “Untuk TTL (Tom Lembong) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Seiring dengan perkembangan penyidikan, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 11 orang setelah Kejagung menetapkan sembilan tersangka lainnya.
Sebelumnya, Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim, sehingga penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan sah secara hukum.
Tom Lembong dan para tersangka lainnya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Tom Lembong sebagai mantan pejabat tinggi negara. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut hingga persidangan, yang nantinya akan menentukan nasib mereka di hadapan hukum.(Sumber: detikcom)