Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Musisi Fariz RM Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: Misno

19/02/2025 21:28
in KRIMINAL
0
Musisi Fariz RM Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Musisi Fariz RM Kembali Terjerat Kasus Narkoba

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INFORMASINASIONAL.COM – JAKARTA. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi senior Fariz RM sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini menambah daftar panjang keterlibatan sang musisi dalam kasus serupa.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa Fariz RM diamankan di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2/2025). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka ADK (42), mantan sopir yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

“Setelah dimintai keterangan, kita mendapatkan informasi mengenai seseorang yang memesan narkoba dari ADK, yaitu inisial FRM,” kata Nurma dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Fariz RM dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tambah Nurma.

Baca juga  Amalia Adininggar Widyasanti Resmi Dilantik sebagai Kepala BPS oleh Presiden Prabowo

Pihak kepolisian masih mendalami apakah ADK juga merupakan pengguna narkoba atau hanya berperan sebagai pemasok. “ADK merupakan mantan sopir dari tahun 2020 hingga 2021,” jelas Nurma.

Ini bukan kali pertama Fariz RM berurusan dengan hukum akibat narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa pada tahun 2007, 2015, dan 2018.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan narkoba yang melibatkan Fariz RM dan ADK.*

Post Views: 242
Tags: 20 Tahun PenjaraFariz RMMusisiNarkobaterancamTerjerat Kasus
Previous Post

Amalia Adininggar Widyasanti Resmi Dilantik sebagai Kepala BPS oleh Presiden Prabowo

Next Post

Ngeri, Kelompok Bersenjata Tembak Mati 7 Penumpang Bus

Next Post
Ngeri, Kelompok Bersenjata Tembak Mati 7 Penumpang Bus

Ngeri, Kelompok Bersenjata Tembak Mati 7 Penumpang Bus

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Nagari Aia Gadang Barat, Pasaman Barat Kembangkan Budidaya Ayam Petelur

Nagari Aia Gadang Barat, Pasaman Barat Kembangkan Budidaya Ayam Petelur

04/10/2025 16:30
Puluhan Warga Gelar Demo di Kantor Disnaker Makassar, Protes PHK Karyawan Alfamidi

Puluhan Warga Gelar Demo di Kantor Disnaker Makassar, Protes PHK Karyawan Alfamidi

04/10/2025 14:27
Teror Monyet Pangkalan Berandan Berakhir Diujung Senapan

Teror Monyet Pangkalan Berandan Berakhir Diujung Senapan

04/10/2025 07:12
BPD Hilisaooto Bantah Isu Penyelewengan ‘Jalan Tani Itu Nyata, Bukan Fiktif’

BPD Hilisaooto Bantah Isu Penyelewengan ‘Jalan Tani Itu Nyata, Bukan Fiktif’

04/10/2025 06:52

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,492)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (582)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (518)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,236)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,989)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com