INformasinasional.com-LANGKAT. Fenomena penggunaan bahu jalan secara ilegal oleh pemilik ruko di Jalan Pemuda, Tanjung Pura, menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan. Ironisnya, seorang pengendara yang memarkir kendaraannya di bahu jalan justru diusir oleh pemilik ruko dengan alasan menghalangi usaha mereka.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025. Seorang pengguna jalan yang hendak memarkir kendaraannya di bahu jalan terkejut ketika diminta pergi oleh pemilik toko. “Jangan parkir di sini, menghalangi usaha kami,” ujar pemilik toko tersebut.
Pengendara yang merasa dirugikan mempertanyakan tindakan tersebut, mengingat bahu jalan adalah fasilitas umum yang seharusnya bisa digunakan oleh masyarakat. Apalagi, tidak ada rambu larangan parkir yang dipasang di lokasi tersebut.
Dari pantauan kru Informasinasional.com, terlihat bahwa sejumlah pemilik toko di kawasan tersebut telah secara sewenang-wenang menguasai bahu jalan dengan membangun struktur beton tanpa izin dari pemerintah setempat.
Seorang warga berinisial L mengungkapkan keheranannya terhadap tindakan pemilik toko. “Saya parkir di bahu jalan pun dilarang. Seolah-olah bahu jalan ini milik mereka,” keluhnya. L berharap Pemerintah Kabupaten Langkat segera mengambil tindakan tegas terhadap para pemilik ruko yang mengklaim bahu jalan sebagai area pribadi.
Satpol PP Siap Bertindak
Menanggapi permasalahan ini, Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Langkat, Saiful Bahri, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membenarkan seseorang menguasai bahu jalan. “Bahu jalan merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pengguna jalan, terutama pejalan kaki,” katanya saat dihubungi via telepon, Jumat (21/2/2025).
Saiful menambahkan bahwa penguasaan bahu jalan secara permanen jelas melanggar aturan, dan pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas. “Kami akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak pemilik ruko yang menguasai bahu jalan tanpa izin,” tegasnya.
[irp posts=”37330″ ]
Ia juga menyatakan bahwa Satpol PP akan meminta setiap pemilik ruko untuk menunjukkan dokumen kepemilikan tanah. “Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak Kecamatan Tanjung Pura, untuk memastikan luas tanah yang sah dimiliki oleh pemilik ruko,” tambahnya.
Dengan langkah ini, diharapkan tata kota Tanjung Pura yang dikenal sebagai kota pelajar tetap tertata dengan baik, tanpa terganggu oleh perilaku pemilik ruko yang bertindak sewenang-wenang.
(Reporter: Zaid Lbs)