INformasinasional.com-DELI SERDANG. Insiden perusakan koper milik Wakil Bupati Deliserdang, Lomlom Suwondo, dalam penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) ke Bandara Kualanamu (KNIA) pada Jumat, 21 Februari 2025, menuai kecaman luas. Kejadian ini semakin menguatkan kekhawatiran terhadap keamanan bagasi di bandara, yang dinilai masih rawan tindakan kriminal.
Lomlom Suwondo, yang baru saja mendarat di KNIA sekitar pukul 18.30 WIB, bersama istri dan stafnya, terkejut melihat kondisi koper yang sudah dalam keadaan rusak. Hingga kini, belum dapat dipastikan apakah ada barang yang hilang dalam insiden tersebut.
Citra Bandara Kualanamu Tercoreng
Peristiwa ini mencoreng citra Bandara Kualanamu sebagai gerbang utama Sumatera Utara. Wakil Bupati Deliserdang dengan tegas mengecam aksi tidak bertanggung jawab ini dan meminta pihak terkait, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola bandara, untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan keamanan dan pelayanan bagasi.
“Saya berharap semua pihak yang berwenang, termasuk manajemen Angkasa Pura dan maskapai penerbangan, meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan. Keamanan barang penumpang harus menjadi prioritas,” ujar Lomlom Suwondo dalam wawancara, Senin (24/2/2025).
Sebagai pejabat daerah, Lomlom mengaku telah menerima banyak keluhan serupa dari masyarakat terkait kehilangan dan kerusakan bagasi di KNIA. Namun, kali ini, ia sendiri menjadi korban, yang semakin menguatkan dugaan adanya praktik pencurian atau kelalaian di dalam sistem pengelolaan bagasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Angkasa Pura Aviasi belum memberikan keterangan resmi. Upaya media menghubungi perwakilan perusahaan melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons.
Sementara itu, Humas PT Angkasa Pura Aviasi, Balqis, hanya menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait insiden ini. “Masih dalam proses pengecekan,” katanya singkat pada Jumat (21/2/2025).
Pihak maskapai Garuda Indonesia juga belum memberikan tanggapan terkait kejadian ini. Sebagai maskapai yang membawa bagasi Wakil Bupati Deliserdang, Garuda seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan keamanan barang bawaan penumpang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pengelola bandara dapat dikenakan sanksi administratif jika terbukti lalai dalam mengelola keamanan bagasi. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin operasional dalam kasus pelanggaran berat.
Selain itu, Pasal 311 UU Penerbangan juga mengatur bahwa penyelenggara bandara yang tidak memenuhi standar pelayanan dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Di sisi lain, pihak maskapai penerbangan, dalam hal ini Garuda Indonesia, juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, yang mewajibkan maskapai untuk memberikan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan bagasi penumpang.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat, pelaku bisa dikenakan tindakan disipliner hingga pemecatan. Korban juga dapat menempuh jalur perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Insiden ini menjadi tamparan keras bagi PT Angkasa Pura Aviasi dan maskapai penerbangan yang beroperasi di Bandara Kualanamu. Lomlom Suwondo mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan bagasi guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Manajemen bandara dan maskapai harus segera berbenah. Kejadian seperti ini bukan hanya merugikan penumpang, tetapi juga mencoreng nama baik Deliserdang dan Sumatera Utara,” pungkasnya.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari PT Angkasa Pura Aviasi dan Garuda Indonesia untuk memberikan klarifikasi serta solusi atas peristiwa memalukan ini. (Bobby)